Langsung ke konten utama

INFOGRAFIS: MENILIK PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

MENILIK PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

Doc. LPM AQUA

Malang, LPM AQUA-Kamis (06/01/2022) Guna mendukung upaya pembangunan dibidang ekonomi maupun lainnya dengan memanfaatkan keberadaan sumberdaya alamnya. Pemerintah perlu mendapat dukungan dari pihak-pihak terkait seperti masyarakat maupun organisasi terkait penanganan keberlangsungan sumberdaya alam tersebut. Baru-baru ini sektor kelautan dan perikanan Indonesia gencar di gadang-gadang sebagai sektor pengungkit dalam pembangunan ekonomi bangsa.

Letak yang strategis membuat Indonesia memiliki kekayaan utamanya pada sektor perikanan dan kelautan. Dengan begitu banyak pemanfaatan pada sektor tersebut, yang mana disela pemanfaatan harus diiringi oleh pemberdayaan keberadaan sumberdayanya. Utamanya pada sektor perikanan tangkap yang berpotensi besar sebagai penyetor kenaikan perekonomian negara. Dengan berbagai kualitas yang menyebabkan kenaikan ekspor dari negara-negara besar menyebabkan perikanan tangkap marak diekploitasi.

Guna mempertahankan keseimbangan ekologi, ekonomi, serta keberlangsungan sumberdaya perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikakan (KKP) melakukan penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur mulai tahun 2022. Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) menuturkan bahwasannya kebijakan tersebut merupakan salah satu dari tiga program terobosan KKP, dengan tujuan terwujudnya Blue Economy (ekonomi biru) pada sektor kelautan dan perikanan.

Kebijakan penangkapan terukur ini berdasar pada hitungan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang mana akan dilakukan secara berkala per dua tahun. Dengan jumlah penangkapan yang di perbolehkan (JTB) mencapai 9,45 juta ton per tahun yang mana nilai produksi dengan capaian Rp 229,3 triliun. Dengan adanya kebijakan penangkapan ikan terukur tersebut sumberdaya pada sektor perikanan tidak hanya dieksploitasi tanpa memperhitungkan siklus keberlangsungan perikanan di Indonesia.

Muhammad Zaini selaku Dikjen Perikanan Tangkap KKP menjelaskan beberapa kebijakan yang ada dan akan diatur yaitu, area penangkapan ikan, jumlah hasil tangkapan ikan yang diperbolehkan, pelabuhan sebagai tempat pendaratan hasil penangkapan, waktu ataupun musim penangkapan ikan yang tepat, serta jenis alat tangkap yang digunakan termasuk cantrang. Hal tersebut guna menekan tindakan ekspolitasi perikanan agar terjaga keberlangsungan sumberdayanya selama beberapa tahun kedepan.



Sumber:

https://money.kompas.com/read/2021/10/11/121746426/

https://kkp.go.id/artikel/37181-bahas-aturan-penangkapan-ikan-sistem-kontrak-kkp-jaring-masukan-pelaku-usaha

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERPEN JEJAK DI UJUNG SENJA - YAHYA AHMAD KURNIAWAN

  Jejak di Ujung Senja  karya: Yahya Ahmad Kurniawan Di sebuah desa kecil yang dikelilingi oleh pegunungan hijau, hiduplah seorang pemuda bernama Arif. Setiap sore, saat matahari mulai merunduk di balik bukit, Arif selalu berjalan ke tepi danau yang tenang. Danau itu adalah tempat favoritnya, tempat di mana ia bisa merenung dan melupakan segala beban hidup.  Suatu hari, saat Arif duduk di tepi danau, ia melihat seorang gadis asing yang sedang menggambar. Rambutnya panjang dan berkilau seperti sinar matahari, dan senyumnya mampu menghangatkan hati siapa pun yang melihatnya. Arif merasa tertarik dan mendekatinya.  “Nama saya Arif,” katanya dengan suara pelan.  Gadis itu menoleh dan tersenyum. “Saya Lila. Saya baru pindah ke desa ini.”  Mereka pun mulai berbincang. Lila bercerita tentang kota asalnya yang ramai, sementara Arif menceritakan keindahan desa danau yang mereka tempati. Sejak saat itu, mereka menjadi teman akrab. Setiap sore, mereka bertemu di tepi ...

HARIAN AQUA (Vol. 33): HARGA BBM NAIK, APA KATA MAHASISWA?

Harga BBM Naik, Apa Kata Mahasiswa? (Sumber: garta.com) Malang, LPM AQUA -Selasa (12/09/2022), BBM atau singkatan dari bahan bakar minyak merupakan jenis bahan bakar yang dihasilkan dari suatu pengilangan ( refining) minyak mentah ( crude oil ). Minyak mentah yang berasal dari perut bumi ini diolah dalam pengilangan dahulu untuk menghasilkan suatu produk-produk minyak yang termasuk di dalamnya yaitu BBM. Pemerintah pada S abtu, 3 September 2022, resm i menaikkan harga BBM atau menghapus subsidi BBM. Berbagai tanggapan menanggapi kenaikan dari harga BBM tidak menyurutkan langkah pemerintah. Harga Solar dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter. Pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter. Sedangkan pertamax yang non-subsidi naik di harga Rp 14.500 dari sebelumnya Rp 12.500 per liter.      (Sumber: pertamina.com) Berbagai respon pun tertuai terutama dari kalangan mahasiswa. Para mahasiswa memberikan beragam tanggapan mengenai kenaikan BBM yang terjadi d...

RESENSI BUKU: PERTEMUAN DUA HATI

PERTEMUAN DUA HATI (Sumber: bukabuku.com) A.                Identitas Buku a)                  Judul Buku                  : Pertemuan Dua Hati b)                  Pengarang                   : Nh. Dini c)                   Penerbit                      : Gramedia Pustaka Utama Jakarta d)                  Tahun Terbit  ...