Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Sumber : freevector.co Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara  pers  di Indonesia. Undang-undang Pers ini disahkan diJakarta pada  23 Septerber 1999  oleh    Presiden  Indonesia  Bacharuddin Jusuf Habibie  dan  Sekretaris Negara   Muladi . Undang-undang Pers  Nomor 40 Tahun 1999 mengandung 10 bab dan 21 pasal, Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers , yang dimaksud  Dewan Pers  adalah  lembaga negara yang mengatur dan bertanggungjawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia. Dalam Undang-undang Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni Hak tolak, Hak jawab, dan Hak koreksi. Ketiga hak tersebut juga telah diatur dalam Kode etik jurnalistik Indonesia. Dalam Undang-undang Pers terd