Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

MUMF, Tugas Pertama DPM FPIK setelah Dilantik

Malang, LPM AQUA – Selasa (23/2), Pelantikan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) yang bertempat di gedung B FPIK dihadiri oleh beberapa delegasi dari LKM di FPIK. Pelantikan yang sempat terlambat setengah jam ini berlangsung hikmat hingga akhir acara.  Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Prof. Dr. Diana Arfiati, MS memimpin langsung  sumpah jabatan terhadap 10 orang DPM baru, yakni M. Zaid Ats-tsaabit (PSP 2013), M. Khairil Rizki (AP 2013), Annafilia Puspasari (BP 2013), Rizqy Irfansyah P (MSP 2013), Syifa Rizkyawati (BP 2013), Fikri Ghifari (THP 2013), Mohamad Ayub K (THP 2013), Wahyu Hidayat (PSP 2013), Jimmi   (IK 2013), Sebrina Mahardika (BP 2013). DPM FPIK terbagi menjadi 3 komisi; Komisi A (humas dan kelembagaan), Komisi B (perundang-undangan), Komisi C (advokesma).  DPM yang baru dilantik ini akan langsung dihadapkan pada beberapa tugas penting. Musyawarah Umum Mahasiswa Fakultas (MUMF) dan pengawalan pemisahan himpunan P

Pernyataan Sikap EM UB dan BEM se-UB terhadap Revisi UU KPK

Malang, LPM AQUA - Terjadi pro-kontra terhadap wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menjadi pondasi hukum kinerja KPK. Sah atau tidaknya wacana revisi ini akan diputuskan pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini (23/2). Menanggapi hal tersebut, Eksekutif Mahasiswa dan Aliansi BEM Se-Universitas Brawijaya melakukan konferensi pers menolak revisi Undang-undang (UU) KPK tersebut di Lapangan Rektorat Universitas Brawijaya, Malang, Senin (22/2). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Terdapat beberapa fokus dalam revisi undang-undang KPK; Pertama, wewenang dari Dewan Pengawas. Kedua, mengenai wewenang KPK dalam hal p