MENILIK PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Malang, LPM AQUA-Kamis (06/01/2022) Guna mendukung upaya pembangunan dibidang ekonomi maupun lainnya dengan memanfaatkan keberadaan sumberdaya alamnya. Pemerintah perlu mendapat dukungan dari pihak-pihak terkait seperti masyarakat maupun organisasi terkait penanganan keberlangsungan sumberdaya alam tersebut. Baru-baru ini sektor kelautan dan perikanan Indonesia gencar di gadang-gadang sebagai sektor pengungkit dalam pembangunan ekonomi bangsa.
Letak yang strategis membuat Indonesia memiliki kekayaan utamanya pada sektor perikanan dan kelautan. Dengan begitu banyak pemanfaatan pada sektor tersebut, yang mana disela pemanfaatan harus diiringi oleh pemberdayaan keberadaan sumberdayanya. Utamanya pada sektor perikanan tangkap yang berpotensi besar sebagai penyetor kenaikan perekonomian negara. Dengan berbagai kualitas yang menyebabkan kenaikan ekspor dari negara-negara besar menyebabkan perikanan tangkap marak diekploitasi.
Guna mempertahankan keseimbangan ekologi, ekonomi, serta keberlangsungan sumberdaya perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikakan (KKP) melakukan penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur mulai tahun 2022. Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) menuturkan bahwasannya kebijakan tersebut merupakan salah satu dari tiga program terobosan KKP, dengan tujuan terwujudnya Blue Economy (ekonomi biru) pada sektor kelautan dan perikanan.
Kebijakan penangkapan terukur ini berdasar pada hitungan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang mana akan dilakukan secara berkala per dua tahun. Dengan jumlah penangkapan yang di perbolehkan (JTB) mencapai 9,45 juta ton per tahun yang mana nilai produksi dengan capaian Rp 229,3 triliun. Dengan adanya kebijakan penangkapan ikan terukur tersebut sumberdaya pada sektor perikanan tidak hanya dieksploitasi tanpa memperhitungkan siklus keberlangsungan perikanan di Indonesia.
Muhammad Zaini selaku Dikjen Perikanan Tangkap KKP menjelaskan beberapa kebijakan yang ada dan akan diatur yaitu, area penangkapan ikan, jumlah hasil tangkapan ikan yang diperbolehkan, pelabuhan sebagai tempat pendaratan hasil penangkapan, waktu ataupun musim penangkapan ikan yang tepat, serta jenis alat tangkap yang digunakan termasuk cantrang. Hal tersebut guna menekan tindakan ekspolitasi perikanan agar terjaga keberlangsungan sumberdayanya selama beberapa tahun kedepan.
Sumber:
https://money.kompas.com/read/2021/10/11/121746426/
https://kkp.go.id/artikel/37181-bahas-aturan-penangkapan-ikan-sistem-kontrak-kkp-jaring-masukan-pelaku-usaha
Komentar
Posting Komentar