Menyikapi
Adanya Pelaksanaan Kebijakan Hybrid Learning
Malang, LPM AQUA-Jumat (21/01/2022)
Pandemi
covid-19 belum berlalu. Masih banyak hal yang terdampak oleh pandemi, salah
satunya pendidikan. Dalam masa pandemi covid-19 saat ini, masyarakat dituntut untuk dapat
menyesuaikan dan menjaga diri masing-masing di dalam melaksanakan program suatu
pembelajaran.
Dilihat dari dua tahun ke
belakang, proses pembelajaran semua jenjang pendidikan dilakukan secara daring
di rumah masing-masing. Semua itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran
covid-19. Terlebih lagi belum adanya vaksin covid-19 pada saat itu. Mau tak
mau, tenaga pendidik dan mahasiswa diharuskan untuk work from home
(wfh).
Proses pemberian materi yang
terbatas jaringan, tidak dapat menggunakan fasilitas kampus terutama saat
praktikum berlangsung, menurunnya interaksi langsung antar mahasiswa selama
perkuliahan dan terbatasnya kegiatan mahasiswa dalam berorganisasi merupakan
beberapa permasalahan yang dihadapi mahasiswa mapun tenaga pendidik selama
pandemi berlangsung.
Menanggapi permasalahan
pendidikan tersebut, Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi membuat suatu terobosan
baru untuk membantu agar pendidikan di Indonesia dapat berjalan dengan maksimal.
Didukung dengan tingkat kenaikan covid yang sudah tidak separah sebelumnya dan
prioritas pemberian vaksin bagi tenaga pendidik dan mahasiswa yang sudah hampir
terpenuhi, menjadikan terbentuknya kebijakan Hybrid Learning.
Hybrid learning yaitu suatu metode dalam pembelajaran yang mana
mengkombinasikan serta
menggabungkan pembelajaran daring dengan pembelajaran tatap muka (PTM). Oleh
karena itu dalam penyelenggaraannya, terdapat peserta didik dan juga tenaga
pendidik dengan sistem pembelajaran tatap muka langsung dengan kuota yang ditetapkan.
Dirjen Dikti menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya
mengizinkan suatu penyelenggaraan perkuliahan tatap muka dengan aktivitas
akademik lain dalam bentuk kegiatan penelitian dan juga pengabdian masyarakat
dengan protokol kesehatan yang ketat.
Artinya, dibalik kebijakan tersebut masih terdapat beberapa kegiatan
pembelajaran yang dibatasi oleh Dirjen Dikti demi kesehatan dan keselamatan
bersama.
Dirjen Dikti juga menyebutkan persyaratan yang wajib
dipatuhi perguruan tinggi dalam persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan pembelajaran
tatap muka.
Jika perguruan tinggi sudah dapat memenuhi
syarat-syarat yang diberikan oleh Dirjen Dikti, maka segala bentuk penyelenggaraan atau pelaksanaan
pembelajaran tatap muka dapat dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hybrid Learning masih menuai pro dan kontra dalam
pelaksanaannya, yang mana sistem Hybrid
Learning ini juga mempunyai kelebihan dan juga kelemahannya tersendiri.
Keunggulan Hybrid Learning diantaranya dapat
membuka kembali kesempatan untuk bersosialisasi antar
mahasiswa dan tenaga pendidik, lebih maksimalnya mahasiswa dalam mendapat
fasilitas kampus, serta penyampaian materi oleh tenaga pendidik lebih maksimal.
Dampak positif juga dapat dirasakan oleh penjual makanan yang ada dikantin
fakultas maupun universitas yang kembali mendapatkan keuntungan.
Dibalik keunggulannya pasti
terdapat kekurangan dari Hybrid Learning, yaitu tuntutan untuk dapat me-manage
waktu belajar saat dilakukan proses pembelajaran secara daring, masih bergantungnya
mahasiswa terhadap perangkat dan jaringan internet selama proses perkuliahan daring
berlangsung, serta masih kurang ratanya mahasiswa yang dapat menggunakan
fasilitas kampus dengan lengkap.
Kelebihan, kekurangan juga persyaratan dalam menjalankan sistem hybrid learning
perlu disikapi dengan bijak. Kekurangan dalam menjalankan metode pembelajaran
ini dapat dicari solusi penyelesaiannya. Pembelajaran sistem Hybrid Learning
perlu dimanfaatkan dengan baik supaya bisa sukses dalam menjalankan kebijakan
pada situasi yang aman bagi mahasiswa dan civitas akademik.
Lalu, bagaimana tindakan yang
di ambil oleh Universitas Brawijaya terkait hal tersebut?
Universitas Brawijaya
mendukung penuh terhadap adanya perkuliahan tatap muka dengan sistem hybrid,
pun dengan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.
Surat
edaran berisi aturan-aturan sudah disebarkan. Setelah lama menanti kabar
tentang keputusan untuk sistem perkuliahan di semester genap ini, akhirnya FPIK
memutuskan untuk melakukan hybrid learning dengan tetap memperhatikan
protokol kesehatan. Namun, sayangnya keputusan hybrid learning oleh FPIK hanya
ditujukan bagi mahasiswa angkatan 2019 saja.
Sistem pembelajaran hybrid
learning yang akan dilaksanakan tentunya patut untuk ditinjau kembali,
apakah sudah sesuai dengan aturan awal yang dijelaskan pada surat edaran atau
belum. Selain itu, perlu dilihat juga efektif atau tidaknya sistem pembelajaran
tersebut berlangsung. (anw)
Sumber:
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/12/perkuliahan-dapat-dilakukan-secara-tatap-muka-dan-dalam-jaringan-tahun-2021
https://www.google.com/amp/s/www.duniadosen.com/hybrid-learning/amp/
Komentar
Posting Komentar