GOYAHNYA EQUILIBRIUM SAMUDERA DI HAMPARAN CANTRANG
Malang, LPM AQUA-Kamis (20/01/2022) Cantrang termasuk dalam salah satu Alat Penangkapan Ikan (API) dengan bentuk menyerupai kantong, yang terbuat dari jaring dengan dua panel tanpa alat pembuka mulut jaring. Cara kerja alat penangkap ikan ini sendiri dengan gerakan menyapu seluruh dasar lautan, sebab cantrang memiliki kinerja menangkap ikan demersal (ikan dasar). Dengan kinerja cantrang seperti itu dianggap berpotensi besar merusak ekosistem substrat dasar laut dan juga terumbu karang.
Oleh sebab dinilai dapat merusak kesetimbangan ekosistem laut, pelarangan terhadap penggunaan cantrang mulai diberlakukan. Kebijakan terhadap larangan penggunaan cantrang sudah diberlakukan sejak tahun 1980 melalui proses peraturan undang-undang. Hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 yang menginstruksikan adanya larangan penggunaan jaring trawl.
Namun pada tahun 1997, cantrang diperbolehkan bagi nelayan-nelayan kecil dengan ukuran kapal maksimal 5 GT serta maksimal mesin 15 PK. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan kapal-kapal cantrang banyak melakukan Markdown, kapal cantrang dengan ukuran 85 GT. Akibatnya di tahun 2015 negara mengalami kerugian yang cukup besar.
Dimana kerugian yang diakibatkan oleh kapal cantrang bersumber dari tiga komponen utama, yaitu kehilangan PNBP, penyalahgunaan BBM bersubsidi pada kapal nelayan, serta adanya deplesi sumberdaya perikanan. Sebenarnya alat tangkap cantang ini menghasilkan tangkapan ikan yang didominasi ikan kecil yang memiliki harga murah dipasaran. Menurut data WWF Indonesia, sekitar 82% hasil tangkapan cantrang merupakan tangkapan sampingan atau tidak dimanfaatkan. Namun, pada tahun 2015 sampai dengan 2017 KKP mencatat kenaikan jumlah alat tangkap cantrang dari 5.781 unit menjadi 14.367 unit.
Adanya nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang dan nelayan yang tidak menggunakan alat tangkap tersebut menyebabkan adanya konflik horizontal antar nelayan. Konflik ini sudah berlangsung lama dimana masyarakat melakukan pemusnahan kapal-kapal cantrang tersebut dengan cara dibakar. Oleh sebab itu, tahun 2015 API cantrang dilarang pengoperasiannya di seluruh WPP-NRI. Dengan pertimbangan ada alat tangkap ramah lingkungan yang dapat digunakan sebagai pengganti dari cantrang. (nf)
Sumber:
https://kkp.go.id/artikel/1236-faq-kebijakan-pelarangan-cantrang
Komentar
Posting Komentar