Langsung ke konten utama

OPINI: RKUHP, PEMERINTAH ANTI KRITIK?

RKUHP, Pemerintah Anti Kritik?

Oleh: Grace Johana Aulia S.

(Sumber: Mohamed Elamine Msiouri-Pexels.com)

Setelah hampir tiga tahun tertahan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Akhir Mei kemarin, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Komisi III DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai revisi UU ini. Dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diatur soal penghinaan terhadap kesatuan umum dan lembaga negara. Aturan itu termaktub dalam Pasal 351.

Kekuasaan umum atau lembaga negara yang dimaksud dalam pasal ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah (Pemda). "Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 351 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022. Apabila penghinaan tersebut mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, maka hukuman bertambah jadi paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Terdapat beberapa pasal yang menuai banyak penolakan, misalnya terkait penghinaan terhadap pemerintah. Tindak penghinaan terhadap pemerintah tersebut diatur dalam Pasal 240 dan 241 draf RKUHP versi 2019. Pasal itu menyebutkan bahwa perbuatan menghina pemerintah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun, bahkan 4 tahun jika perbuatan tersebut dilakukan melalui teknologi informasi atau media massa. "Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian Pasal 240 draf RKUHP. Kemudian, dijelaskan pada Pasal 241 bahwa, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebar luaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V". Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi orang yang mengkritik pemerintah. Demokrasi tidak akan tumbuh dan tidak akan berjalan, karena nantinya masyarakat, media dan siapapun dari rakyat Indonesia akan takut untuk mengkritik pemerintah, untuk menyuarakan pendapatnya.

Akan tetapi, dalam menyampaikan pesan dan pikirannya, baik di dunia nyata maupun di dunia maya, masih ada saja orang-orang yang lalai menggunakan bahasa yang tepat untuk menyampaikan pesan dan pikirannya, serta lupa akan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akibatnya mereka dituduh telah melakukan tindak pidana penghinaan. Oleh sebab itu pentingnya memberi kritik yang membangun, sehingga peletakan kritik dapat tepat sasaran. Saat ini masih banyak kita jumpai kritik yang sifatnya lebih ke arah hate comment yang sama sekali tidak bersifat membangun, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi yang dikritik maupun yang mengkritisi.

Untuk menghindari hal itu, perlunya membangun pola pikir yang kritis dan positif di kalangan masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Tujuannya agar berjalannya demokrasi juga bisa diterima bagi semua kalangan. Selain itu, bentuk penyampaian pendapat maupun kritik dapat tepat sasaran dan dalam batas wajarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERPEN JEJAK DI UJUNG SENJA - YAHYA AHMAD KURNIAWAN

  Jejak di Ujung Senja  karya: Yahya Ahmad Kurniawan Di sebuah desa kecil yang dikelilingi oleh pegunungan hijau, hiduplah seorang pemuda bernama Arif. Setiap sore, saat matahari mulai merunduk di balik bukit, Arif selalu berjalan ke tepi danau yang tenang. Danau itu adalah tempat favoritnya, tempat di mana ia bisa merenung dan melupakan segala beban hidup.  Suatu hari, saat Arif duduk di tepi danau, ia melihat seorang gadis asing yang sedang menggambar. Rambutnya panjang dan berkilau seperti sinar matahari, dan senyumnya mampu menghangatkan hati siapa pun yang melihatnya. Arif merasa tertarik dan mendekatinya.  “Nama saya Arif,” katanya dengan suara pelan.  Gadis itu menoleh dan tersenyum. “Saya Lila. Saya baru pindah ke desa ini.”  Mereka pun mulai berbincang. Lila bercerita tentang kota asalnya yang ramai, sementara Arif menceritakan keindahan desa danau yang mereka tempati. Sejak saat itu, mereka menjadi teman akrab. Setiap sore, mereka bertemu di tepi ...

RESENSI BUKU: PERTEMUAN DUA HATI

PERTEMUAN DUA HATI (Sumber: bukabuku.com) A.                Identitas Buku a)                  Judul Buku                  : Pertemuan Dua Hati b)                  Pengarang                   : Nh. Dini c)                   Penerbit                      : Gramedia Pustaka Utama Jakarta d)                  Tahun Terbit  ...

Lagi dan lagi serangan KKB di Yahukimo : Pembunuhan Guru dan dan Serang Nakes 2 hari berturut-turut

Pada Jumat, 21 Maret 2025, serangan brutal oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang diklaim oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) terjadi di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua pegunungan, terhadap para guru honorer dan tenaga kesehatan (Nakes) di daerah tersebut, berdasarkan hasil olah TKP serangan itu dilakukan oleh para kelompok pelaku selama 2 hari berturut-turut serta dilakukan oleh 15 orang memakai penutup wajah dan bersenjata tajam. Dalam kejadian ini menewaskan seorang guru honorer yang bernama Rosalia Rerek Sogen serta 7 orang lainya mengalami luka-luka. Selain itu fasilitas sekolah dan rumah para guru tersebut ikut dirusak oleh para pelaku penyerangan. "Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa kejadian berlangsung selama dua hari berturut-turut. Kelompok pelaku yang berjumlah sekitar 15 orang menyerang guru-guru honorer menggunakan senjata tajam," tutur Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Faizal Ramadhanidi dikutip da...