Langsung ke konten utama

Harian AQUA (Vol.11): PSIKOEDUKASI SEBAGAI MEDIA PENYALURAN PENGETAHUAN TENTANG KEKERASAN SEKSUAL DAN PERUNDUNGAN PADA MAHASISWA

Psikoedukasi sebagai Media Penyaluran Pengetahuan tentang Kekerasan Seksual dan Perundungan pada Mahasiswa

(Sumber: Dok. LPM AQUA)

Malang, LPM AQUA-Senin (07/04/2022) Universitas Brawijaya telah melaksanakan webinar dengan tema Psikoedukasi Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan yang dilaksanakan pada Sabtu, 5 Maret 2022 melalui aplikasi Zoom Meeting. Webinar yang dimulai pada pukul 08.00 WIB tersebut menghadirkan tiga pemateri yang masing-masing memberikan materi yang berbeda-beda.

Materi yang pertama dibawakan oleh Ibu Ratri Nurwanti, Ketua Laporan Lab. Psikologi UB, yang memberikan materi tentang pengenalan kekerasan seksual dan perundungan serta beberapa kasus yang dapat dijadikan pembelajaran untuk langkah-langkah pencegahan terjadinya kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus. Ibu Ratri menjelaskan bahwa kekerasan seksual merupakan segala bentuk tindakan bermuatan seksual yang tidak diinginkan. Saat ini pun sudah banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang beredar di masyarakat.

Masih banyak kasus-kasus kekerasan seksual dan perundungan yang belum diketahui dan jarang dilaporkan (sumber dari data Amerika Serikat). Alasan terbesar yang mengakibatkan kasus kekerasan seksual jarang terungkap yaitu pihak korban merasa kasus ini adalah kasus pribadi. Selain itu adanya ketakutan dari korban untuk melaporkan sekaligus adanya tindakan balasan yang dilakukan oleh pelaku, terlebih lagi apabila pelaku tersebut memiliki kuasa yang lebih tinggi, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual sering tidak terungkap.

“Ada beberapa alasan kenapa kasus-kasus seperti ini tidak dilaporkan atau tidak diketahui. Nah ini adalah data di Amerika Serikat sekali lagi. Kalau di sini disebutkan bahwa alasan yang paling besar dibandingkan dengan alasan yang tidak dijelaskan, itu adalah meyakini bahwa kasus ini merupakan urusan personal, jadi tidak selayaknya menjadi konsumsi publik,” jelas Ibu Ratri.

“Alasan berikutnya adalah adanya ketakutan bahwa ada tindakan dari pelaku atau ada konsekuensi negatif yang akan didapatkan ketika melakukan pelaporan atau melaporkan ini ke publik. Misalnya mungkin kalau di mahasiswa ketakutan bahwa, kalau misalnya terutama ketika ada relasi kuasa disitu ya, pelakunya punya posisi atau merupakan figur orang atas. Misalnya takut nilainya jelek, takut diberi sanksi akademis, atau takut dikeluarkan dan lain-lain sebagainya. Alasan berikutnya adalah percaya atau yakin bahwa kasus ini tidak cukup penting untuk dilaporkan, tidak ingin pelaku mendapatkan masalah, dan seterusnya,” sambung Ibu Ratri.

Di Indonesia sendiri ternyata juga sama banyaknya. Terdapat banyak kasus kekerasan seksual dengan penyintas yang paling banyak terjadi pada mahasiswa terutama perempuan, sedangkan untuk pelaku terbanyak juga berasal dari mahasiswa, dosen, staff, dan civitas kampus yang lain.

Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan ketika seseorang menghadapi atau menemui kasus kekerasan seksual yang ada disekitarnya yaitu dengan mendampingi penyintas, terutama apabila penyintas tersebut membutuhkan bantuan dan menegur kepada pelaku kekerasan seksual mengenai perbuatannya yang tidak terpuji.

“Jangkau, reach out, berikan dukungan, dengarkan dan akui perasaan penyintas, jadi ini yang bisa kita lakukan. Sediakan diri kita untuk dapat menjadi tempat bercerita, tempat berkeluh kesah. Kemudian kita di sini bisa menjangkau proses advokasi, misalnya memberitahukan kepada penyintas jika ada unit yang dapat menanggulangi kasus-kasus seperti ini,” jelas Ibu Ratri.

Seseorang yang mengalami kekerasan seksual tak menutup kemungkinan dapat mengalami trauma setelah peristiwa tersebut terjadi. Efek kekerasan seksual yang dapat dirasakan oleh penyintas antara lain gangguan mental, self harm, infeksi menular seksual, penyalahgunaan substansi, suicide attempt, kehamilan yang tidak diinginkan dan seterusnya.

Sering kali kasus seperti ini susah untuk diselesaikan. Beberapa faktor yang mengakibatkan hal tersebut terjadi yaitu adanya by stander effect,

“Yang pertama adalah by stander effect, yaitu sering kali ada orang-orang yang melihat kemudian tidak membantu untuk mencegah hal itu terjadi atau menghentikan agar hal itu terjadi. Biasanya karena ketidaktauan apa yang harus dilakukan atau apa yang harus dikatakan. Kemudian tidak mau menyebabkan masalah yang lebih besar, menganggap itu bukan urusannya, tidak mau temannya menjadi marah ketika temannya adalah pelaku atau penyintas. Jadi ini yang disebut by stander effect, jadi yakin bahwa ada orang lain yang akan ikut bantu, jadi bantuan saya tidak diperlukan,” jelas Ibu Ratri.

Adanya isu moral, patriarki, bias kognitif juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kasus kekerasan seksual susah untuk diselesaikan. Bias kognitif di sini yaitu kecenderungan yang tanpa disadari untuk membedakan diri sendiri dengan penyintas dan merasa bahwa diri sendiri tidak mungkin mendapatkan kekerasan seksual.

“Ketika kekerasan seksual itu terjadi kita lihat pemberitaan pasti lebih timpang kepada korban ketimbang pelaku. Jadi yang ditunjuk itu adalah korban, ‘Seorang perempuan mengalami kekerasan seksual’ instead of misalnya ‘Seorang dosen melakukan tindakan kekerasan seksual pada mahasiswanya’. Jadi sering kali fokus perempuan, tingkatan kekerasan seksual ditekankan pada penyintasnya ketimbang pada pelaku,” jelas Ibu Ratri.

“Ada semacam pemikiran yang kita sendiri tidak dapat hentikan, jadi muncul aja gitu secara spontan. Itu sebenarnya tendensi bias kognitif yang ada pada diri individu. Kita itu punya kecenderungan yang tidak kita sadari untuk membedakan diri kita dengan penyintas. Jadi yang membedakan diri kita bahwa kita itu ga mungkin kena tindakan seperti itu. Bahwa orang itu memang pantas untuk mendapatkan tindakan yang terjadi pada dirinya, sebagai konsekuensi atas perilakunya. Pemahaman bahwa kita memiliki bias kognitif, bahwa sering kali itu perempuan yang memang dijadikan kekerasan seksual itu terjadi, itu membuat kita bisa step back dan mengevaluasi pemikiran-pemikiran kita tersebut sehingga dapat memberikan respon yang lebih baik,” sambung Ibu Ratri.

Kasus perundungan juga masih banyak terjadi dan sering diabaikan di lingkungan perguruan tinggi, salah satunya adalah hazing. Hazing merupakan suatu tindakan yang memaksa individu atau non individu untuk melakukan tindakan yang berdampak pada risiko kerugian berupa rasa malu, kekerasan emosional, dan kekerasan fisik agar individu tersebut dapat bergabung atau berafiliasi dengan organisasi yang melekat pada proses inisiasi.

Akar masalah yang dapat menyebabkan adanya hazing yaitu adanya pembiaran atas nama tradisi dan pembentukan mental, tidak ada supervisi dan tidak ada ruang aman untuk melaporkan.

“Yang pertama adalah pembiaran atas nama tradisi dan pembiaran atas nama pembentukan karakter atau mental. Jadi ini memang biasanya seperti itu. Kemudian supaya untuk membentuk karakter mental seseorang. Ya memang seperti itu biasanya. Kalau misalnya di fakultas x itu memang ini itu sudah tradisi turun temurun seperti ini, jadi sudah biasa kita, seperti itu. Dianggap sebagai pembentukan mental. Padahal pembentukan karakter mental bukan dengan cara seperti itu. Kemudian tidak adanya supervisi yang memadai. Kemudian juga tidak ada ruang yang aman untuk melaporkan karena takut nanti dianggap sebagai tukang ngadu, malah akhirnya (nanti) tidak punya teman,” jelas Ibu Ratri.

Efek dari hazing bagi penyintas yaitu adanya masalah kesehatan mental, emosional dan fisik, adanya kerusakan fisik atau mendapatkan perawatan medis karena isu kesehatan yang berat, menggangu performa akademik.

Pemateri yang kedua yaitu Dr. Lucky Endrawati, SH., MH., sebagai dosen hukum pidana dan metopen Universitas Brawijaya, yang membahas tentang kasus kekerasan seksual dan perundungan apabila dilihat dari segi hukum. Ibu Lucky menyarankan untuk dibuatkan buku saku tentang Kekerasan Seksual dan Perundungan (KSP) untuk mahasiswa, sehingga apabila mahasiswa tersebut mengalami peristiwa KSP, mereka dapat mengetahui tindakan apa yang perlu dilakukan.

“Kalau bisa output dari kegiatan semacam ini tidak berhenti sampai di sini. salah satunya membuat buku saku. Namanya saja buku saku, yang bisa dimasukkan di saku. Artinya ketika nanti teman-teman mendampingi, ketika teman-teman berhadapan, ketika teman-teman nanti istilahnya terjun langsung dalam sebuah proses untuk menangani, teman-teman langsung buka buku saku. Oh ini ya KSP, oh saya harus bagaimana. Sehingga nantinya buku saku itu dimasing-masing ULTKSP secara teknis sebagai alat untuk meluruskan atau istilahnya mengobjektifkan ketika terjadi kasus,” jelas Ibu Lucky.

ULTKSP yang ada di setiap fakultas bersifat jejaring. Disamping itu, korban atau penyintas harus mendapatkan penanganan dan pendampingan yang cepat dan responsif. Proses penanganan KSP akan segera ditindak dan dituntaskan lewat jalur hukum dengan berpedoman pada KUHP tergantung pada kuatnya bukti yang diberikan oeh korban atau penyintas kepada pihak yang berwenang.

“Sebenarnya penanganan atau dasar hukumnya sama, penindakannya sama, tetap merujuk ke KUHP. Tinggal sekali lagi, bisa masuk proses hukum apa ndak itu tergantung kuatnya atau lengkapnya alat bukti. Semakin kuat, semakin lengkap, pelaku tidak akan bisa ngeles lagi. Tidak akan bisa melarikan diri lagi,” jelas Ibu Lucky terkait penanganan hukum mengenai kekerasan seksual dan perundungan.

Peran yang bisa dilakukan oleh pendamping penyintas atau pendamping korban yang mengalami kekerasan seksual atau perundungan yaitu dengan menjadi support system-nya. Tujuannya yaitu untuk mendukung dan menguatkan penyintas, salah satunya dengan menghindari semakin bertambahnya kerentanan korban dengan tidak mengunggah kasus tersebut atau memviralkan kasus tersebut. Langkah kedua kita bisa menanyakan apa kebutuhan yang dibutuhkan oleh penyintas pada saat itu serta perlu memposisikan diri untuk memberikan dukungan psikologis kepada penyintas.

“Mengingat dampaknya yang jangka pendek maupun jangka panjang ini, tentu korban kekerasan seksual ini membutuhkan support system. Nah, apa yang bisa kalian lakukan selaku teman mungkin atau kerabat dari korban, yaitu jadilah support system bagi mereka. Tujuannya apa? Tujuannya untuk menguatkan mereka karena dampak-dampak tersebut. Bagaimana caranya? Pertama, misalnya menghindari semakin bertambahnya kerentanan korban, misalnya dengan cara ketika kita mengetahui teman kita mengalami kekerasan seksual bukan malah akhirnya kita memviralkan atau malah memposting atau membagikan kasus tanpa kita mempertimbangkan dampak-dampak, resiko-resiko yang bisa dialami kembali oleh korban,” jelas Ibu Yunita Kurniawati, salah satu dosen jurusan psikologi UB sebagai pemateri terakhir mengenai pendampingan korban kekerasan seksual dan perundungan.

“Terus juga kita perlu menanyakan kebutuhan mereka apa, kebutuhan korban ini apa dan kita perlu memposisikan diri kita termasuk memberikan dukungan psikologis. Misalnya berusaha ada, mendampingi, sehingga mereka jadi merasa bahwa ada yang mendukung mereka dan peduli dengan mereka,” sambung Ibu Yunita. (dnp)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku: The 5 Levels of Leadership

  gambar: media.oiipdf.com Oleh : Mutahassin Bilhaq   Identitas Buku Judul               : The 5 Levels of Leadership Penulis            : John C. Maxwell Penerbit          : Center Street Tahun Terbit   : 2011 Halaman         : 452 halaman Kategori          : Leadership Bahasa             : Inggris Harga              : $17.66 Ringkasan "Leadership is one of my passions. So is teaching it. I’ve dedicate more than thirty years of my life to helping others learn what I know about leading. In fact, I spend about eight days every year teaching l...

HARIAN AQUA (Vol. 33): HARGA BBM NAIK, APA KATA MAHASISWA?

Harga BBM Naik, Apa Kata Mahasiswa? (Sumber: garta.com) Malang, LPM AQUA -Selasa (12/09/2022), BBM atau singkatan dari bahan bakar minyak merupakan jenis bahan bakar yang dihasilkan dari suatu pengilangan ( refining) minyak mentah ( crude oil ). Minyak mentah yang berasal dari perut bumi ini diolah dalam pengilangan dahulu untuk menghasilkan suatu produk-produk minyak yang termasuk di dalamnya yaitu BBM. Pemerintah pada S abtu, 3 September 2022, resm i menaikkan harga BBM atau menghapus subsidi BBM. Berbagai tanggapan menanggapi kenaikan dari harga BBM tidak menyurutkan langkah pemerintah. Harga Solar dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter. Pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter. Sedangkan pertamax yang non-subsidi naik di harga Rp 14.500 dari sebelumnya Rp 12.500 per liter.      (Sumber: pertamina.com) Berbagai respon pun tertuai terutama dari kalangan mahasiswa. Para mahasiswa memberikan beragam tanggapan mengenai kenaikan BBM yang terjadi d...

RESENSI BUKU: SEIKHLAS AWAN MENCINTAI HUJAN

Seikhlas Awan Mencintai Hujan (Sumber: pustakabukubekas_pinterest.com) Malang, LPM AQUA -Jumat (25/03/2022) Buku ini mengajarkan cara bagaimana kita mengikhlaskan sesuatu yang kita sendiri tidak mau melepaskannya. Terkadang tuhan menghadirkan kehilangan bukan untuk ditangisi, tetapi untuk mengajari agar jangan terlalu dalam berharap pada seseorang. Tidak ada siapa pun yang akan sanggup kehilangan seseorang yang paling kita inginkan dalam hidup. Seseorang yang sangat kita harapkan untuk tinggal dan menua di bawah satu atap yang sama. Seseorang yang pernah kita bayangkan tentang menjalani suatu pagi dan menyambut matahari berdua bersama. Seseorang yang kepadanya ia pernah berencana membuat sepasang kursi, tempat di mana bisa duduk untuk menyaksikan langit senja. Seseorang yang kepadanya ia berjanji untuk saling menjaga hingga tutup usia.  Bagaimana bila nama yang kau sebut di sepertiga malammu bukan nama yang ingin Tuhan satukan denganmu?  Pada akhirnya, tidak ada yang mampu dil...