HARIAN AQUA (Vol.13): SIDANG PLENO MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS BRAWIJAYA DIHADIRI OLEH MENKO POLHUKAM RI
Sidang
Pleno Majelis Wali Amanat Universitas Brawijaya Dihadiri oleh Menko Polhukam RI
(Sumber:
Dok. LPM AQUA)
Malang, LPM AQUA-Senin
(21/03/2022) Sidang Pleno MWA (Majelis Wali Amanat) telah dilaksanakan pada hari
Sabtu, 19 Maret 2022. Proses sidang pleno berlangsung secara hybrid luring
di Gedung Samantha Krida Universitas Brawijaya yang dikhususkan untuk panitia,
rektor UB, anggota MWA, serta anggota senat akademik UB, sedangkan untuk
penyelenggaraan secara online dilakukan menggunakan Zoom Meetings
dengan menyiarkan secara live. Tujuan diadakannya sidang pleno MWA ini
yaitu untuk mensosialisasikan peraturan Majelis Wali Amanat No.2 Tahun 2022
tentang pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian rektor.
Sidang Pleno MWA dimulai pada
pukul 12.00 WIB yang diawali dengan pembukaan, pembacaan basmalah, menyanyikan
lagu Indonesia Raya dan Hymne UB yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari
Ketua MWA, Prof. Dr. Muhadjir Effendy M.A.P., perkenalan anggota MWA,
sosialisasi peraturan MWA No. 2 Tahun 2022, tanya jawab dan penyerahan secara
simbolik Peraturan Majelis Wali Amanat kepada Senat Akademik UB.
“Majelis Wali Amanat adalah
bagan organ universitas yang bertanggung jawab untuk menyusun, merumuskan,
menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan, hingga melaksanakan pengawasan
di bidang non akademik,” jelas Prof. Dr. Muhadjir Effendy M.A.P., selaku Ketua
MWA UB.
Proses pengenalan anggota MWA
dilakukan oleh Sekretaris MWA UB, Prof. Dr. Ir. Djalal Rosyidi, MS., IPU.,
ASEAN Eng. Proses pengenalan dan pengangkatan anggota MWA UB berdasarkan pada
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaaan Riset dan Teknologi Republik
Indonesia No. 90199/MPK.A/KB.06.06/2021 tentang Pengangkatan Anggota Majelis
Wali Amanat Universitas Brawijaya periode tahun 2021-2026.
Sidang Pleno MWA juga dihadiri
oleh Menko Polhukam, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P.
“Melihat reputasi UB selama
ini yang pemeringkatannya tadi sudah disebutkan Pak Rektor, saya optimis bersama
kita semua dan Majelis Wali Amanat tentu akan mendukungnya untuk ikut
mengantarkan Indonesia menuju Indonesia emas,” ungkap Menko Polhukam terkait dengan
UB yang mampu membantu untuk mewujudkan terbentuknya Indonesia emas beberapa
tahun ke depan.
Dalam sosialisasi peraturan
MWA tentang pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian rektor yang
disampaikan oleh Wakil Ketua MWA UB, Prof. Dr. Ir. Simon Bambang Widjanarko,
M.App.Sc., menyampaikan bahwa terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang wajib
diperhatikan terkait pemilihan Rektor Universitas Brawijaya, antara lain:
Keputusan terkait dengan suara
menteri yang mendapatkan hak suara sebanyak 35% dan syarat Rektor yang minimal
harus Dosen Lektor Kepala, dikonfirmasi oleh Ketua MWA sebagai keputusan PP No.108
yang menjadi dasar hukum dibuatnya peraturan MWA No.2
“Seingat saya itu amanat dari
PP 108, sehingga PP 108 itu menjadi dasar hukum dibuatnya peraturan MWA No.2.
Jadi kita dasar hukumnya itu, sehingga dalam membuat peraturan MWA tentang
Pemilihan Rektor ini ya suara Menteri 35%. Alasannya di situ, jadi dasar
hukumnya menggunakan PP No.108. Kenapa kok suara Menteri 35%? Karena ia
merupakan wakil daripada pemerintah, karena aset perguruan tinggi di Indonesia
milik pemerintah. Asetnya UB atau PTNBH yang lain kan milik pemerintah,” jelas
Ketua MWA.
Sidang Pleno Majelis Wali
Amanat diakhiri dengan proses penyerahan simbolik Peraturan MWA No.2 Tahun 2022
yang dilakukan oleh Ketua MWA Universitas Brawijaya kepada Ketua Senat Akademik
Universitas Brawijaya dan ditutup oleh Ketua MWA Universitas Brawijaya. (dnp)
Komentar
Posting Komentar