PERAIRAN INDONESIA JANGKAR IUU FISHING
Malang, LPM AQUA-Kamis (16/12/2021) Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing merupakan kegiatan dalam hasil produksi perikanan yang dilakukan secara tidak sah, tidak dilaporkan pada institusi pengelola perikanan yang berwenang, dan kegiatan perikanan yang belum diatur dalam peraturan yang ada. Hal tersebut terjadi biasanya dipengaruhi oleh peningkatan permintaan pada produk hasil perikanan dan kelautan di berbagai negara, dipengaruhi oleh adanya faktor pemenuhan kebutuhan protein pada manusia dan ketahanan pangan. Sehingga sering terjadi penangkapan ikan secara berlebihan atau overfishing.
Dalam hal ini, trend perikanan tangkap sempat menunjukkan fluktuasi peningkatan yang cukup signifikan tetapi masih cenderung statis. Dimana kejadian tersebut disebabkan oleh penangkapan ikan yang dilakukan secara berlebih atau disebut overfishing stock. Selain itu muncul dampak-dampak negatif dari kegiatan tersebut. Penangkapan ikan berlebih pada kasus ini mencapai presentase sekitar 33 persen. Sehingga menyebabkan kerugian pada perekonomian sebesar USD 8,3 juta, serta berkurangnya keanekaragaman hayati yang berpotensi pada kepunahan suatu ekosistem perairan.
Pada permasalahan IUU Fishing di Indonesia sendiri terdapat modus-modus pelaku seperti pemalsuan terhadap dokumen pendaftaran kapal; Double flagging dan double registed; Melakukan aktivitas penangkapan tanpa izin atau dokumen pelayaran (SLO dan SPB); Modifikasi pada kapal secara illegal, seperti mark down, merubah call sign, mesin; Menggunakan nahkoda dan ABK orang asing; Menonaktifkan transmiter pemantauan kapal (VMS dan AIS); Transshipment illegal; Pemalsuan pada data logbook; Melakukan pelanggaran pada jalur tangkap perikanan; Menggunakan alat tangkap yang dilarang atau berbahaya; Tidak tehubung dengan mitra pada Unit Pengelolaan Ikan; Tidak melakukan pendaratan ikan pada Pelabuhan yang sudah ditetapkan pada izin.
Kegiatan-kegiatan tersebut tentunya sangat merugikan, selain mengancam adanya stok ikan dan ekosistem. IUU Fishing secara tidak langsung juga berdampak pada kegiatan ekonomi nelayan bersekala kecil. Oleh sebab itu, perlu adanya awareness pada kalangan nelayan sendiri. Selain itu guna mendukung pengurangan kasus IUU Fishing juga diperlukan maksimalnya infrastruktur dan peraturan yang keras terhadap pelaku. Serta paling penting pemahaman terhadap zona-zona, dan jenis perikanan tangkap yang diperbolehkan.
Sumber:
https://kkp.go.id/artikel/17443-perkuat-pemberantasan-iuu-fishing-dan-kejahatan-transnasional-terorganisir-kkp-tawarkan-3-langkah-solusi
https://kkp.go.id/brsdm/artikel/5684-iuu-fishing-dan-ancaman-kedepannya-bagi-indonesia
Komentar
Posting Komentar