Surat Edaran tentang
Perkuliahan Akademik 2021/2022
Berdasarkan SE Nomor : 4633/UN/10/TU/2021 dan setelah dilaksanakan Rapat Pimpinan Universitas Brawijaya pada Tanggal 21 April 2021 dan Angka persebaran Covid-19 di Indonesia, maka Rektor memutuskan:
- Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan blended learning dengan rincian 75% daring dan 25% luring.
- Mahasiswa yang ditentukan untuk hadir di kampus untuk kuliah secara luring atau melakukan kegiatan akademik lain adalah mahasiswa Semester I, Semester III, dan mahasiswa yang sedang menyusun Tugas Akhir.
- Mahasiswa yang ditentukan untuk hadir di kampus untuk kuliah luring wajib mendapatkan persetujuan dari Orang Tua/Wali Mahasiswa. Mahasiswa yang tidak mendapatkan persetujuan dari Orang Tua/Wali Mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti kuliah secara luring.
- Perkuliahan secara luring dilakukan dengan:
b. wajib mematuhi protokol kesehatan.
5. Praktikum dapat diselenggarakan secara luring dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan wajib diawasi oleh Satuan Tugas Covid-19 masing-masing fakultas/program.
Untuk informasi lebih lanjut dapat di akses di link di bawah ini
https://drive.google.com/drive/folders/17eo9Obb8lnGfs0_Syfjc18uqHRLb82f4?usp=sharing
Komentar
Posting Komentar