Kapal Illegal Berbendera Malaysia Tertangkap Polri
Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima limpahan kasus penyidikan dua kapal ikan asing berbendera
Malaysia yang ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan Mabes Polri. Kasus
pencurian ikan tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Belawan.
“Ini
menunjukkan bahwa sinergi pemberantasan illegal fishing berjalan
sangat baik antar aparat kita di lapangan,” terang Plt. Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar di Jakarta,
Selasa (12/5).
Antam
menuturkan bahwa dengan pelimpahan kasus tersebut maka PPNS Perikanan akan
secara penuh menangani kasus tersebut. Sebagaimana diketahui dua kapal berbendera Malaysia yaitu KHF
1937 dan SLFA 3082 ditangkap oleh Direktorat Polair pada tanggal 8 dan 9 Mei
2021 saat melakukan kegiatan illegal fishing di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat
Malaka.
“Kapal
beserta 8 awak berkewarganegaraan Myanmar dan Thailand juga sudah diserahkan
kepada kami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuh Antam.
Dihubungi
secara terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji,
menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kepolisian RI yang terus mendukung
upaya KKP dalam melakukan pemberantasan illegal fishing di
WPPNRI.
Nugroho
memastikan PPNS Perikanan akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan
akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama penanganan proses
hukum tersebut.
“Segera
akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nugroho.
Terkait
pengenaan pasal terhadap kedua kapal ikan berbendera Malaysia tersebut, Nugroho
menjelaskan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana perikanan di WPPNRI
dengan menggunakan alat penangkapan ikan trawl, dan melanggar Pasal 92 jo Pasal
26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja - Sektor
Kelautan dan Perikanan, dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009.
Kementerian
Kelautan dan Perikanan terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku
tindak pidana perikanan di laut Indonesia. Sepanjang tahun 2021, KKP telah
menangani 95 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian, 31 kasus dalam tahap
penyidikan, 18 kasus dalam tahap P-21, 10 kasus dalam Tahap II, 9 kasus dalam
proses persidangan dan 27 kasus telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum
tetap (inkracht).
Sumber:detik.com
Komentar
Posting Komentar