PERSIAPAN FPIK UB MENJELANG PERKULIAHAN HYBRID LEARNING
Malang, LPM AQUA-Jumat
(04/02/2022) Universitas Brawijaya telah memperbolehkan pelaksanaan perkuliahan
tatap muka, melalui surat edaran rektor tentang perkuliahan semester genap
tahun akademik 2021/2022. Mulai dari perkuliahan, bimbingan, kuliah kerja atau
praktik kerja magang, ujian tugas akhir, maupun praktikum. Fakultas perikanan
dan Ilmu Kelautan pun akhirnya turut memperbolehkan dilaksanakannya perkuliahan
tatap muka dengan segala pertimbangan.
FPIK menyetujui untuk
melakukan perkuliahan tatap muka (PTM) dengan menerapkan sistem hybrid
learning. Hybrid learning sendiri merupakan sistem pembelajaran campuran
dengan sebagian mahasiswa mengikuti perkuliahan secara luring dan sebagian lagi
secara daring. Meskipun rektor telah memperbolehkan untuk semua angkatan
melakukan PTM, namun FPIK memutuskan untuk memperbolehkan angkatan 2019 saja
yang melakukan PTM, dengan syarat mahasiswa tersebut telah melakukan vaksinasi
covid sebanyak minimal 2 kali dan menyerahkan surat pernyataan dan persetujuan
orang tua. Alasan hanya angkatan 2019 saja yang diperbolehkan untuk PTM karena
masih dibutukan adaptasi secara bertahap.
“Saya yakin tidak hanya
mahasiswanya yang harus beradaptasi, tapi dosen, staff akademik itu juga harus
adaptasi. Oleh karena itu, walaupun instruksi rektor seluruh angkatan, FPIK UB
mengambil pendekatan moderat, dibuat PTM bertahap.
“Apalagi, ini kan sudah resmi
Indonesia masuk ke gelombang ketiga covid. Itu yang membuat, apa ya, kami menjadi
lebih berhati-hati lagi. Mudah-mudahan 19 masuk, sistemnya terbentuk sehingga
bisa mengukur kemampuan kita,” jelas Pak Andi, Wakil Dekan 1 FPIK UB bidang
akademik.
Diharapkan dengan adaptasi
yang dimulai dari masuknya angkatan 2019 dapat menjadi tolak ukur dari sistem
yang telah dilaksanakan. Rencananya, apabila sistem hybrid learning ini
dapat berjalan dengan baik, kuota angkatan yang lain akan ditambah secara
bertahap.
Para pimpinan UB, kemarin sore
telah melakukan rapat mengenai pelaksanaan PTM, dan terdapat beberapa perubahan
pada ketentuan sebelumnya, antara lain:
- Kuota mahasiswa per kelas dibatasi hanya 25%
dengan asumsi semua angkatan masuk, padahal sebelumnya 50% per kelas
- PTM berlaku untuk semua angkatan, tidak hanya beberapa angkatan saja
- Dosen yang berusia 60 tahun ke bawah tidak bisa menolak untuk melakukan PTM, kecuali bagi dosen yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
2 Terkait dengan hal tersebut, pihak FPIK UB akan mendiskusikan kembali dan mengajukan banding kepada pimpinan UB.
Mengenai sistem perkuliahan, Pak Andi menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan dari segi sistem kuliah. Proses belajar mengajar akan tetap berjalan seperti biasa, hanya saja dilakukan secara hybrid. Dosen akan tetap masuk ke dalam kelas, menjelaskan seperti biasa kepada mahasiswa yang hadir secara luring. Nantinya proses belajar mengajar tersebut akan direkam dengan bantuan motion detect camera yang mengarah langsung kepada dosen. Adanya kamera tersebut akan membantu menayangkan materi perkuliahan bagi mahasiswa yang mengikuti perkuliahan secara daring melalui platform zoom meeting. Durasi perkuliahan akan dibatasi maksimal 60 menit per mata kuliah.
Kuota mahasiswa yang
dikehendaki oleh akademik FPIK sebesar 50% dari total mahasiswa per kelasnya.
Namun, berhubung dengan adanya ketentuan baru dari UB mengenai kuota per kelas
yang dibatasi maksimal 25% dari total mahasiswa per kelasnya, FPIK nantinya
akan mengajukan banding agar total mahasiswa tetap 50% dari total mahasiswa per
kelas dikarenakan hanya angkatan 2019 saja yang masuk.
Terkait dengan perizinan orang
tua terhadap anaknya yang ingin mengikuti PTM, FPIK membebaskan kepada orang
tua mahasiswa untuk memperbolehkan atau tidak anaknya untuk mengikuti PTM
dengan syarat menyertakan surat pernyataan kepada staff akademik FPIK UB.
“Saya paham kekhawatiran orang
tua, kekhawatiran teman-teman paham, sehingga secara tegas saya sampaikan ke
staff akademik. Kalau ada orang tua yang tidak mengizinkan anaknya datang ke
kampus, gapapa buat surat pernyataan saja, lalu mahasiswanya mengambil
kuliahnya daring. Gapapa kok, ga ada konsekuensi khusus,” jelas Pak Andi.
Protokol kesehatan perkuliahan
hybrid learning yang dilakukan oleh FPIK sendiri, mengacu pada buku
pedoman yang disusun oleh satuan satgas covid UB, yang nantinya akan di-upload
pada website resmi UB. Satgas covid UB akan menyusun standar protokol kesehatan
untuk hybrid learning UB. Untuk standar prokes yang digunakan oleh FPIK
selama hybrid learning nantinya masih sama seperti yang telah banyak
diterapkan, yaitu dengan physical distancing, penggunaan hand
sanitizer, mencuci tangan, pemeriksaan suhu, dan lain sebagainya.
Untuk satgas covid yang diaktifkan oleh FPIK demi menunjang perkuliahan hybrid learning terdiri dari elemen fakultas, departemen (jurusan), perwakilan setiap prodi, dan relawan dari mahasiswa FPIK. Rencananya, program relawan mahasiswa tersebut akan dijadikan salah satu program MBKM. Namun, program tersebut masih akan didiskusikan lagi.
Terkait dengan perkuliahan,
proses perkuliahan yang ada di FPIK untuk minggu pertama perkuliahan akan
dilaksanakan secara daring terlebih dahulu. Hal tersebut disebabkan karena
masih dilaksanakannya KRS dan KPRS, serta pihak akademik FPIK ingin mengetahui
terlebih dahulu kapasitas kelas yang dibutuhkan. Perkuliahan selanjutnya pada
minggu kedua, 14 Februari 2022, akan dilaksanakan secara luring atau PTM hingga
masa perkuliahan semester genap ini selesai.
Ruang kelas yang disediakan
oleh FPIK untuk hybrid learning sebanyak 8 ruang kelas. 6 ruang kelas
berada di gedung D dan 2 ruang kelas di gedung C. Kapasitas ruang kelas
tersebut akan terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu hingga mencapai
target yang diajukan oleh dekan, sebanyak minimal 24 ruang kelas sebelum
pertengahan semester. Penambahan jumlah ruang kelas tersebut bersamaan dengan
bertambahnya jumlah kuota angkatan.
“Nah, kita kan sudah
menghitung kemarin, bahwa untuk bisa menampung satu angkatan perlu 8 kelas.
Berarti, FPIK ngebut lagi, bikin 8 lagi. Begitu 8 sudah tersedia, maka kita
tinjau angkatan berapa yang masuk. Setelah itu bikin lagi 8 kelas, terus
seperti itu, sekaligus memastikan aman,” jelas Pak Andi.
Proses praktikum juga diperbolehkan
untuk bisa dilaksanakan secara luring dengan kuota yang sama dengan hybrid
learning, yaitu maksimal 25% pada setiap laboratorium. Namun, terkait
dengan proses praktikum tersebut diserahkan kembali kepada dosen mata kuliah
yang bersangkutan. (dnp)
Komentar
Posting Komentar