Langsung ke konten utama

OPINI: RKUHP, PEMERINTAH ANTI KRITIK?

RKUHP, Pemerintah Anti Kritik?

Oleh: Grace Johana Aulia S.

(Sumber: Mohamed Elamine Msiouri-Pexels.com)

Setelah hampir tiga tahun tertahan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Akhir Mei kemarin, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Komisi III DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai revisi UU ini. Dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diatur soal penghinaan terhadap kesatuan umum dan lembaga negara. Aturan itu termaktub dalam Pasal 351.

Kekuasaan umum atau lembaga negara yang dimaksud dalam pasal ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah (Pemda). "Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 351 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022. Apabila penghinaan tersebut mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, maka hukuman bertambah jadi paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Terdapat beberapa pasal yang menuai banyak penolakan, misalnya terkait penghinaan terhadap pemerintah. Tindak penghinaan terhadap pemerintah tersebut diatur dalam Pasal 240 dan 241 draf RKUHP versi 2019. Pasal itu menyebutkan bahwa perbuatan menghina pemerintah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun, bahkan 4 tahun jika perbuatan tersebut dilakukan melalui teknologi informasi atau media massa. "Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian Pasal 240 draf RKUHP. Kemudian, dijelaskan pada Pasal 241 bahwa, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebar luaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V". Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi orang yang mengkritik pemerintah. Demokrasi tidak akan tumbuh dan tidak akan berjalan, karena nantinya masyarakat, media dan siapapun dari rakyat Indonesia akan takut untuk mengkritik pemerintah, untuk menyuarakan pendapatnya.

Akan tetapi, dalam menyampaikan pesan dan pikirannya, baik di dunia nyata maupun di dunia maya, masih ada saja orang-orang yang lalai menggunakan bahasa yang tepat untuk menyampaikan pesan dan pikirannya, serta lupa akan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akibatnya mereka dituduh telah melakukan tindak pidana penghinaan. Oleh sebab itu pentingnya memberi kritik yang membangun, sehingga peletakan kritik dapat tepat sasaran. Saat ini masih banyak kita jumpai kritik yang sifatnya lebih ke arah hate comment yang sama sekali tidak bersifat membangun, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi yang dikritik maupun yang mengkritisi.

Untuk menghindari hal itu, perlunya membangun pola pikir yang kritis dan positif di kalangan masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Tujuannya agar berjalannya demokrasi juga bisa diterima bagi semua kalangan. Selain itu, bentuk penyampaian pendapat maupun kritik dapat tepat sasaran dan dalam batas wajarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ESAI: The Significance of Identity Formation in Early Childhood Education

  The Significance of Identity Formation in Early Childhood Education By: Mutahassin Bilhaq mentatdgt_pexels.com Malang, LPM AQUA -Wednesday (29/12/2021) Since March 2020, Indonesia has been experiencing a Covid-19 pandemic. This condition undoubtedly has a significant impact on several sectors, including education. Regulations imposed by the government, such as the wearing of masks, the keeping of a safe distance, the prohibition of gathering, and so on, have caused many agencies, including educational institutions, to implement a variety of new policies in the conduct of their activities. At the start of the pandemic, the government instructed people to study for 14 days online from home, and it turned out that this instruction was extended into the following year. When we arrive in November 2021, the world has changed dramatically. Many schools and universities throughout this country have and will continue to have limited face-to-face teaching and learning processes with stri...

PENYAMPAIAN VISI MISI CALON DEKAN FPIK UB PERIODE 2021-2025

     PENYAMPAIAN VISI MISI CALON DEKAN FPIK UB PERIODE 2021-2025 (Sumber : Doc. LPM AQUA) LPM AQUA – Jumat, 9 April 2021. Telah dilaksanakan penyampaian visi misi Calon Dekan Fakultas Perikanan Dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Periode 2021-2025. Acara dimulai pukul 08.25 WIB dengan pembukaan oleh MC dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.   Acara dilanjutkan Laporan Ketua Panitia Pemilihan yang disampaikan oleh Bapak Muhamad Firdaus, kemudian   Sambutan dari Dekan yaitu Prof. Dr. Ir. Happy Nursyam, MS. Menuju ke acara inti yaitu penyampaian visi misi oleh calon Dekan FPIK   UB Periode 2021-2025, terdapat 2 kandidat calon dekan yaitu nomor urut satu dipegang oleh Prof. Dr. Ir. Maftuch, M.Si dan nomor urut dua dipegang oleh Dr. Ir. Daduk Setyohadi, MP. Penyampaian dimulai oleh kandidat nomer urut satu, Prof. Dr. Ir. Maftuch, M.Si menyampaikan visi dan misinya, yaitu: Misi Menjadikan FPIK sebagai Lembaga Pendidikan Berdaya Saing Internasional yang ...

Open House PINISHI 2024: Maba harus dipindahkan, panitia sebut bagian dari mitigasi

Open House PINISHI 2024: Maba harus dipindahkan, panitia sebut bagian dari mitigasi Sumber: Dokumentasi AQUA          Malang, LPM AQUA-(17/09/2024)  Open House PINISHI 2024 kembali digelar oleh Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya. Open House merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan PKKMB FPIK UB “PINISHI” 2024. Diselenggarakan tanggal 14 September 2024, panitia mencoba hal baru dalam pengenalan Lembaga Kedaulatan Mahasiswa FPIK UB. Selain menyediakan stand untuk pengenalan LKM, panitia juga menyuguhkan demonstrasi dari semua LKM FPIK pada mahasiswa baru. Kegiatan demonstrasi dilaksanakan sejak pukul 07.00 di lapangan basket FPIK.            Antusiasme mahasiswa baru sangat terasa dalam menyambut demonstrasi LKM ini. Sayangnya, antusias mereka tidak bertahan lama. Paparan sinar matahari yang terlalu lama hingga membuat 3 mahasiswa baru pingsan saat penyampaian demonstrasi. Hal ini disebabkan karen...