Langsung ke konten utama

HARIAN AQUA (Vol: 27): RKUHP DRAFT 4 JULI 2022: PASAL BERMASALAH BELUM JUGA DIBENAHI

RKUHP Draft 4 Juli 2022: Pasal Bermasalah Belum juga Dibenahi

(Sumber: Dok. LPM AQUA)

Malang, LPM AQUA-Senin (11/07/2022) RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan draft rancangan undang-undang yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Draft RKUHP ini memicu munculnya beberapa konflik antara pemerintah dengan masyarakat dan mahasiswa yang tidak setuju dengan pasal-pasal yang dirasa tidak tepat. Terdapat beberapa pasal yang perlu dikaji ulang dan dipertanyakan tujuan pembuatan pasal tersebut. Masyarakat pun ramai membicarakan rancangan undang-undang tersebut di media sosial, baik Instagram, Twitter, dan seterusnya.

       

(Sumber: Dok. LPM AQUA)

Sebenarnya pasal apa saja yang dianggap sangat bermasalah dan perlu dipertanyakan kembali apa dasar pembuatan pasal tersebut?

Terdapat beberapa pasal yang tertulis pada draft RKUHP yang dianggap bermasalah, berikut beberapa pasal bermasalah dalam draft RKUHP:

  • Pasal 240, 351, 353, 354 RKUHP

“Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” (Pasal 240).

“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” (Pasal 351).

“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” (Pasal 353)

“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.” (Pasal 354).

Pasal-pasal RKUHP tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara yang dianggap menghina lembaga negara, pejabat, serta pemerintah yang sah dapat dipidana penjara. Meskipun terdapat ayat yang menjelaskan bahwa tindak pidana ini hanya berlaku jika pihak yang dihina melakukan aduan kepada pihak yang berwajib, tak menutup kemungkinan bahwa kebebasan berpendapat akan semakin dibatasi.

  • Pasal 217 dan 219 RKUHP

“Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.” (Pasal 217).

“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.” (Pasal 219).

Kedua pasal tersebut terdapat pada Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden yang diperkuat lagi dengan beberapa pasal pendukung lainnya. Setelah sebelumnya membahas tentang tindak pidana bagi seseorang yang menghina lembaga negara serta pejabat, kedua pasal pada Bab II ini memiliki inti yang hampir sama. Lagi-lagi kebebasan berpendapat terancam untuk dibatasi.

Berdasarkan penjelasan dari Eddy Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM yang dilansir dari akun twitter @vice_id, disampaikan bahwa penyerangan terhadap harkat dan martabat yang dimaksud adalah niat jahat yang dilakukan untuk merendahkan, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.

  • Pasal 256 RKUHP

“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Adanya pasal tersebut mengisyaratkan bahwa pemerintah membatasi sistem demokrasi yang ada di negara ini. Sekali lagi, kebebasan berpendapat terancam.

  • Pasal 601 RKUHP

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang diancam dengan pidana.”

Pasal ini menjelaskan bahwa siapapun yang melanggar norma masyarakat di suatu daerah dapat dipenjara. Hal ini dapat menyebabkan adanya kriminalisasi berlebihan yang dilakukan oleh pihak berwenang setempat berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah tersbeut (living law).

Draft RKUHP tersebut, dilansir dari nasional.sindonews.com, telah diserahkan kepada Komisi III DPR RI oleh Eddy Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM.

“Kesimpulan dalam rapat Komisi III dan pemerintah bahwa RUU KUHP adalah pemerintah telah menyerahkan penyempurnaan draft RUU KUHP ke Komisi III,” ungkap Eddy.

Apabila dilihat kembali, terlepas dari pasal-pasal yang telah disebutkan tadi masih banyak pasal-pasal yang bermasalah dan perlu dikaji ulang. Banyak pasal yang cenderung merugikan banyak pihak dan tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Mulai dari kebebasan berpendapat, kemanusiaan, keadilan, dan seterusnya.

Pasal-pasal bermasalah yang ada di draft RKUHP mengisyaratkan bahwa semua orang dari berbagai golongan masyarat dapat merasakan hal negatif apabila draft RKUHP tersebut telah disahkan. Semua bisa kena kecuali tuan mereka. Begitulah ungkapan yang sempat ramai di media sosial kala itu terkait dengan draft RKUHP yang akan disahkan. Benar adanya jika draft tersebut berhasil disahkan dengan pasal yang masih bermasalah tersebut, pasal-pasal tersebut akan sangat memihak tuannya, yakni si pembuat pasal dan yang diuntungkannya. (dnp)

 

 

Referensi:

https://nasional.sindonews.com/read/818855/12/wamenkumham-draft-terbaru-ruu-kuhp-sudah-diserahkan-ke-komisi-iii-dpr-1657091278

https://twitter.com/VICE_ID/status/1545017502400397315?t=j5qg6WoGliyf1Z40kh2Q6w&s=19

https://reformasikuhp.org/data/wp-content/uploads/2022/07/RUU-KUHP-FINAL-4-Juli-2022.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Open House PINISHI 2024: Maba harus dipindahkan, panitia sebut bagian dari mitigasi

Open House PINISHI 2024: Maba harus dipindahkan, panitia sebut bagian dari mitigasi Sumber: Dokumentasi AQUA          Malang, LPM AQUA-(17/09/2024)  Open House PINISHI 2024 kembali digelar oleh Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya. Open House merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan PKKMB FPIK UB “PINISHI” 2024. Diselenggarakan tanggal 14 September 2024, panitia mencoba hal baru dalam pengenalan Lembaga Kedaulatan Mahasiswa FPIK UB. Selain menyediakan stand untuk pengenalan LKM, panitia juga menyuguhkan demonstrasi dari semua LKM FPIK pada mahasiswa baru. Kegiatan demonstrasi dilaksanakan sejak pukul 07.00 di lapangan basket FPIK.            Antusiasme mahasiswa baru sangat terasa dalam menyambut demonstrasi LKM ini. Sayangnya, antusias mereka tidak bertahan lama. Paparan sinar matahari yang terlalu lama hingga membuat 3 mahasiswa baru pingsan saat penyampaian demonstrasi. Hal ini disebabkan karen...

Jadi yang Termahal di Bumi! Ini 6 Fakta Menarik Antimateri

  Jadi yang Termahal di Bumi! Ini 6 Fakta Menarik Antimateri Pernah mendengar tentang antimateri? Antimateri merupakan antipartikel atau kebalikan dari partikel yang menyusun materi biasa, salah satu contohnya yaitu positron yang merupakan antimateri dari elektron. Tidak seperti elektron yang bermuatan negatif, positron memiliki muatan positif. Ketika materi dan antimateri bertemu, mereka akan musnah dan akan melepaskan energi yang besar. Berikut enam fakta menarik tentang antimateri. 1.     Penemuan Antimateri Antimateri pertama kali dikemukakan oleh seorang fisikawan Inggris, Paul Dirac pada tahun 1928. Melalui turunan persamaannya, dia menjelaskan adanya elektron yang bermuatan negatif berinteraksi dengan elektron yang bermuatan positif. Menurut dia masih ada partikel yang belum dikenal oleh manusia di alam semesta ini. 2.     Keberadaan antimateri di alam semesta Keberadaan antimateri di alam semesta masih menjadi tanda tanya. Sampai saat i...

ESAI: The Significance of Identity Formation in Early Childhood Education

  The Significance of Identity Formation in Early Childhood Education By: Mutahassin Bilhaq mentatdgt_pexels.com Malang, LPM AQUA -Wednesday (29/12/2021) Since March 2020, Indonesia has been experiencing a Covid-19 pandemic. This condition undoubtedly has a significant impact on several sectors, including education. Regulations imposed by the government, such as the wearing of masks, the keeping of a safe distance, the prohibition of gathering, and so on, have caused many agencies, including educational institutions, to implement a variety of new policies in the conduct of their activities. At the start of the pandemic, the government instructed people to study for 14 days online from home, and it turned out that this instruction was extended into the following year. When we arrive in November 2021, the world has changed dramatically. Many schools and universities throughout this country have and will continue to have limited face-to-face teaching and learning processes with stri...