RKUHP Draft 4 Juli 2022: Pasal Bermasalah Belum juga Dibenahi
(Sumber: Dok. LPM AQUA)
Malang,
LPM AQUA-Senin
(11/07/2022) RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan draft
rancangan undang-undang yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham). Draft RKUHP ini memicu munculnya beberapa konflik antara
pemerintah dengan masyarakat dan mahasiswa yang tidak setuju dengan pasal-pasal
yang dirasa tidak tepat. Terdapat beberapa pasal yang perlu dikaji ulang dan
dipertanyakan tujuan pembuatan pasal tersebut. Masyarakat pun ramai
membicarakan rancangan undang-undang tersebut di media sosial, baik Instagram, Twitter, dan seterusnya.
(Sumber: Dok. LPM AQUA)
Sebenarnya
pasal apa saja yang dianggap sangat bermasalah dan perlu dipertanyakan kembali apa
dasar pembuatan pasal tersebut?
Terdapat
beberapa pasal yang tertulis pada draft RKUHP yang dianggap bermasalah, berikut
beberapa pasal bermasalah dalam draft RKUHP:
- Pasal 240, 351, 353, 354 RKUHP
“Setiap Orang yang Di Muka Umum
melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya
kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” (Pasal 240).
“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan
lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.” (Pasal 351).
“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan
perbuatan dalam jabatannya yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” (Pasal 353)
“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang
sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat dipidana karena
melakukan perlawanan terhadap Pejabat, dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.” (Pasal 354).
Pasal-pasal RKUHP tersebut dapat
disimpulkan bahwa setiap warga negara yang dianggap menghina lembaga negara,
pejabat, serta pemerintah yang sah dapat dipidana penjara. Meskipun terdapat
ayat yang menjelaskan bahwa tindak pidana ini hanya berlaku jika pihak yang
dihina melakukan aduan kepada pihak yang berwajib, tak menutup kemungkinan
bahwa kebebasan berpendapat akan semakin dibatasi.
- Pasal 217 dan 219 RKUHP
“Setiap Orang yang menyerang diri
Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang
lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.” (Pasal
217).
“Setiap Orang yang menyiarkan,
mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh
umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau
menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan
kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan
maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori IV.” (Pasal 219).
Kedua pasal tersebut terdapat pada Bab
II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden yang diperkuat
lagi dengan beberapa pasal pendukung lainnya. Setelah sebelumnya membahas
tentang tindak pidana bagi seseorang yang menghina lembaga negara serta pejabat,
kedua pasal pada Bab II ini memiliki inti yang hampir sama. Lagi-lagi kebebasan
berpendapat terancam untuk dibatasi.
Berdasarkan penjelasan dari Eddy Omar
Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM yang dilansir dari akun
twitter @vice_id, disampaikan bahwa penyerangan terhadap harkat dan martabat
yang dimaksud adalah niat jahat yang dilakukan untuk merendahkan, menyinggung
karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasal 256 RKUHP
“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau
demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya
kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.”
Adanya pasal tersebut mengisyaratkan
bahwa pemerintah membatasi sistem demokrasi yang ada di negara ini. Sekali
lagi, kebebasan berpendapat terancam.
- Pasal 601 RKUHP
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan
yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan
yang dilarang diancam dengan pidana.”
Pasal ini menjelaskan bahwa siapapun
yang melanggar norma masyarakat di suatu daerah dapat dipenjara. Hal ini dapat
menyebabkan adanya kriminalisasi berlebihan yang dilakukan oleh pihak berwenang
setempat berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah tersbeut (living law).
Draft
RKUHP tersebut, dilansir dari nasional.sindonews.com, telah diserahkan kepada
Komisi III DPR RI oleh Eddy Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan
HAM.
“Kesimpulan
dalam rapat Komisi III dan pemerintah bahwa RUU KUHP adalah pemerintah telah
menyerahkan penyempurnaan draft RUU KUHP ke Komisi III,” ungkap Eddy.
Apabila
dilihat kembali, terlepas dari pasal-pasal yang telah disebutkan tadi masih
banyak pasal-pasal yang bermasalah dan perlu dikaji ulang. Banyak pasal yang
cenderung merugikan banyak pihak dan tidak relevan dengan kondisi masyarakat
saat ini. Mulai dari kebebasan berpendapat, kemanusiaan, keadilan, dan
seterusnya.
Pasal-pasal
bermasalah yang ada di draft RKUHP mengisyaratkan bahwa semua orang dari
berbagai golongan masyarat dapat merasakan hal negatif apabila draft RKUHP
tersebut telah disahkan. Semua bisa kena kecuali tuan mereka. Begitulah ungkapan
yang sempat ramai di media sosial kala itu terkait dengan draft RKUHP yang akan
disahkan. Benar adanya jika draft tersebut berhasil disahkan dengan pasal yang
masih bermasalah tersebut, pasal-pasal tersebut akan sangat memihak tuannya,
yakni si pembuat pasal dan yang diuntungkannya. (dnp)
Referensi:
https://twitter.com/VICE_ID/status/1545017502400397315?t=j5qg6WoGliyf1Z40kh2Q6w&s=19
https://reformasikuhp.org/data/wp-content/uploads/2022/07/RUU-KUHP-FINAL-4-Juli-2022.pdf
Komentar
Posting Komentar