Langsung ke konten utama

HARIAN AQUA (Vol: 27): RKUHP DRAFT 4 JULI 2022: PASAL BERMASALAH BELUM JUGA DIBENAHI

RKUHP Draft 4 Juli 2022: Pasal Bermasalah Belum juga Dibenahi

(Sumber: Dok. LPM AQUA)

Malang, LPM AQUA-Senin (11/07/2022) RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan draft rancangan undang-undang yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Draft RKUHP ini memicu munculnya beberapa konflik antara pemerintah dengan masyarakat dan mahasiswa yang tidak setuju dengan pasal-pasal yang dirasa tidak tepat. Terdapat beberapa pasal yang perlu dikaji ulang dan dipertanyakan tujuan pembuatan pasal tersebut. Masyarakat pun ramai membicarakan rancangan undang-undang tersebut di media sosial, baik Instagram, Twitter, dan seterusnya.

       

(Sumber: Dok. LPM AQUA)

Sebenarnya pasal apa saja yang dianggap sangat bermasalah dan perlu dipertanyakan kembali apa dasar pembuatan pasal tersebut?

Terdapat beberapa pasal yang tertulis pada draft RKUHP yang dianggap bermasalah, berikut beberapa pasal bermasalah dalam draft RKUHP:

  • Pasal 240, 351, 353, 354 RKUHP

“Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” (Pasal 240).

“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” (Pasal 351).

“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” (Pasal 353)

“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.” (Pasal 354).

Pasal-pasal RKUHP tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara yang dianggap menghina lembaga negara, pejabat, serta pemerintah yang sah dapat dipidana penjara. Meskipun terdapat ayat yang menjelaskan bahwa tindak pidana ini hanya berlaku jika pihak yang dihina melakukan aduan kepada pihak yang berwajib, tak menutup kemungkinan bahwa kebebasan berpendapat akan semakin dibatasi.

  • Pasal 217 dan 219 RKUHP

“Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.” (Pasal 217).

“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.” (Pasal 219).

Kedua pasal tersebut terdapat pada Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden yang diperkuat lagi dengan beberapa pasal pendukung lainnya. Setelah sebelumnya membahas tentang tindak pidana bagi seseorang yang menghina lembaga negara serta pejabat, kedua pasal pada Bab II ini memiliki inti yang hampir sama. Lagi-lagi kebebasan berpendapat terancam untuk dibatasi.

Berdasarkan penjelasan dari Eddy Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM yang dilansir dari akun twitter @vice_id, disampaikan bahwa penyerangan terhadap harkat dan martabat yang dimaksud adalah niat jahat yang dilakukan untuk merendahkan, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.

  • Pasal 256 RKUHP

“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Adanya pasal tersebut mengisyaratkan bahwa pemerintah membatasi sistem demokrasi yang ada di negara ini. Sekali lagi, kebebasan berpendapat terancam.

  • Pasal 601 RKUHP

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang diancam dengan pidana.”

Pasal ini menjelaskan bahwa siapapun yang melanggar norma masyarakat di suatu daerah dapat dipenjara. Hal ini dapat menyebabkan adanya kriminalisasi berlebihan yang dilakukan oleh pihak berwenang setempat berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah tersbeut (living law).

Draft RKUHP tersebut, dilansir dari nasional.sindonews.com, telah diserahkan kepada Komisi III DPR RI oleh Eddy Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM.

“Kesimpulan dalam rapat Komisi III dan pemerintah bahwa RUU KUHP adalah pemerintah telah menyerahkan penyempurnaan draft RUU KUHP ke Komisi III,” ungkap Eddy.

Apabila dilihat kembali, terlepas dari pasal-pasal yang telah disebutkan tadi masih banyak pasal-pasal yang bermasalah dan perlu dikaji ulang. Banyak pasal yang cenderung merugikan banyak pihak dan tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Mulai dari kebebasan berpendapat, kemanusiaan, keadilan, dan seterusnya.

Pasal-pasal bermasalah yang ada di draft RKUHP mengisyaratkan bahwa semua orang dari berbagai golongan masyarat dapat merasakan hal negatif apabila draft RKUHP tersebut telah disahkan. Semua bisa kena kecuali tuan mereka. Begitulah ungkapan yang sempat ramai di media sosial kala itu terkait dengan draft RKUHP yang akan disahkan. Benar adanya jika draft tersebut berhasil disahkan dengan pasal yang masih bermasalah tersebut, pasal-pasal tersebut akan sangat memihak tuannya, yakni si pembuat pasal dan yang diuntungkannya. (dnp)

 

 

Referensi:

https://nasional.sindonews.com/read/818855/12/wamenkumham-draft-terbaru-ruu-kuhp-sudah-diserahkan-ke-komisi-iii-dpr-1657091278

https://twitter.com/VICE_ID/status/1545017502400397315?t=j5qg6WoGliyf1Z40kh2Q6w&s=19

https://reformasikuhp.org/data/wp-content/uploads/2022/07/RUU-KUHP-FINAL-4-Juli-2022.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku: The 5 Levels of Leadership

  gambar: media.oiipdf.com Oleh : Mutahassin Bilhaq   Identitas Buku Judul               : The 5 Levels of Leadership Penulis            : John C. Maxwell Penerbit          : Center Street Tahun Terbit   : 2011 Halaman         : 452 halaman Kategori          : Leadership Bahasa             : Inggris Harga              : $17.66 Ringkasan "Leadership is one of my passions. So is teaching it. I’ve dedicate more than thirty years of my life to helping others learn what I know about leading. In fact, I spend about eight days every year teaching l...

HARIAN AQUA (Vol. 33): HARGA BBM NAIK, APA KATA MAHASISWA?

Harga BBM Naik, Apa Kata Mahasiswa? (Sumber: garta.com) Malang, LPM AQUA -Selasa (12/09/2022), BBM atau singkatan dari bahan bakar minyak merupakan jenis bahan bakar yang dihasilkan dari suatu pengilangan ( refining) minyak mentah ( crude oil ). Minyak mentah yang berasal dari perut bumi ini diolah dalam pengilangan dahulu untuk menghasilkan suatu produk-produk minyak yang termasuk di dalamnya yaitu BBM. Pemerintah pada S abtu, 3 September 2022, resm i menaikkan harga BBM atau menghapus subsidi BBM. Berbagai tanggapan menanggapi kenaikan dari harga BBM tidak menyurutkan langkah pemerintah. Harga Solar dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter. Pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter. Sedangkan pertamax yang non-subsidi naik di harga Rp 14.500 dari sebelumnya Rp 12.500 per liter.      (Sumber: pertamina.com) Berbagai respon pun tertuai terutama dari kalangan mahasiswa. Para mahasiswa memberikan beragam tanggapan mengenai kenaikan BBM yang terjadi d...

RESENSI BUKU: SEIKHLAS AWAN MENCINTAI HUJAN

Seikhlas Awan Mencintai Hujan (Sumber: pustakabukubekas_pinterest.com) Malang, LPM AQUA -Jumat (25/03/2022) Buku ini mengajarkan cara bagaimana kita mengikhlaskan sesuatu yang kita sendiri tidak mau melepaskannya. Terkadang tuhan menghadirkan kehilangan bukan untuk ditangisi, tetapi untuk mengajari agar jangan terlalu dalam berharap pada seseorang. Tidak ada siapa pun yang akan sanggup kehilangan seseorang yang paling kita inginkan dalam hidup. Seseorang yang sangat kita harapkan untuk tinggal dan menua di bawah satu atap yang sama. Seseorang yang pernah kita bayangkan tentang menjalani suatu pagi dan menyambut matahari berdua bersama. Seseorang yang kepadanya ia pernah berencana membuat sepasang kursi, tempat di mana bisa duduk untuk menyaksikan langit senja. Seseorang yang kepadanya ia berjanji untuk saling menjaga hingga tutup usia.  Bagaimana bila nama yang kau sebut di sepertiga malammu bukan nama yang ingin Tuhan satukan denganmu?  Pada akhirnya, tidak ada yang mampu dil...