Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Perjanjian Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia
Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Perjanjian Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia
Sumber: tagar.id
Pemerintah
Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) sepakat untuk meningkatkan pelindungan
Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) yang bekerja di Kapal Ikan Pesisir Korea.
Kesepatan peningkatan pelindungan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum
of Understanding/MoU) tentang Hubungan Kerja dan Tenaga Kerja bagi AKPI
yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea.
"Atas nama
Pemerintah Indonesia, kami sampaikan ungkapan terima kasih sebesar-besarnya
kepada Pemerintah Korea atas kerja sama bilateral yang terjalin dengan baik
khususnya di bidang ketenagakerjaan," kata Ida dalam siaran pers, Senin
(31/5/2021).
Ida mengatakan,
urgensi keberadaan nota kesepahaman ini adalah mempertimbangkan kerentanan
perlindungan AKPI yang bekerja di kapal. Apalagi adanya kondisi pandemi
Covid-19, semakin menambah kompleksitas permasalahan bagi pekerja migran,
utamanya yang bekerja sebagai awak kapal. Ida menilai, penandatanganan kerja
sama bilateral ini diperlukan guna mengatur mekanisme penempatan, dan
meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja.
“Untuk itu,
dibutuhkan koordinasi dan kerja sama yang intensif dan efektif antara kedua
pemerintah guna merundingkan isu-isu ketenagakerjaan dan perlindungan terkait
AKPI di Korea dan pemberi kerja," kata Ida.
Korea merupakan
salah satu negara penempatan yang cukup diminati Pekerja Migran Indonesia
(PMI). Berdasarkan data Imigrasi Korea per 30 April 2020 terdapat sebanyak
5.343 AKPI bekerja pada kapal perikanan di atas 20 ton. Ida berharap, melalui
penandatanganan nota kesepahaman ini, kerja sama bilateral antara Indonesia dan
Korea dapat lebih diperkuat, mulai dari proses perekrutan dan penempatan juga
diharapkan bisa berjalan lebih baik.
Sumber: kompas.com
Komentar
Posting Komentar