HARI TANI NASIONAL 24 SEPTEMBER 2021
Sumber: nu.or.id
Hari ini bertepatan dengan Hari Tani Nasional yang telah ditetapkan pada tanggal 24 September. Penetapan ini berdasarkan keputusan Presiden pertama RI, Ir. Soekarno dalam Keppres nomor 169 Tahun 1963. Bertepatan dengan disahkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Hari Tani Nasional ditetapkan pada 24 September 1960 tentang UUPA. Kelahiran UUOA memakan 12 tahun lamanya. Dari berbagai panitia dan rancangan tersebut diterima oleh DPR-GR yang dipimpin oleh Haji Zainul Arifin.
Lahirnya UUPA bermakna besar bagi bangsa dan negara Indonesia, pada dasarnya UUPA dibentuk berdasarkan penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada masa orde baru terdapat perubahan dalam bidang pertanian. Tahun 1974 dibentuklah Badan Litbang Pertanian berdasarkan Keppres tahun 1974 dan 1979. Pada tahun berikutnya 1980 berdirilah Departemen Koperasi secara khusus yang dibentuk untuk membantu para petani kecil di luar Jawa Bali guna meningkatkan usaha pertanian berskala lebih besar.
Referensi:
https://news.detik.com/berita/d-5738004/hari-tani-nasional-24-september-sejarah-latar-belakang-penetapan/2
https://www.nu.or.id/
Komentar
Posting Komentar