Hari Kebebasan Pers Internasional Sumber: indonesiatimes.co.id Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada 3 Mei 1993. Peringatan ini bertujuan untuk mengkampanyekan prinsip dasar kemerdekaan pers, demi mengukur kebebasan pers di seluruh Internasional. Sejak itu, 3 Mei diperingati demi memertahankan kebebasan media dari serangan atas independensi dan memberikan penghormatan kepada para jurnalis yang meninggal dalam menjalankan profesinya. Tanggal 3 Mei, menjadi hari untuk mendorong inisiatif publik untuk turut memerjuangkan kemerdekaan pers. Hari Kebebasan Pers Sedunia juga menjadi momentum untuk mengingatkan pemerintah untuk menghormati komitmennya terhadap kemerdekaan pers. Pada 3 Mei ini pula, komunitas pers di seluruh dunia akan mempromosikan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers dan untuk memberikan penghormatan kepada para wartawan yang gugur dalam tugas. Sejak 1993, bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia ...
Lembaga Pers Mahasiswa AQUA - Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya