[BREAKING NEWS]
Kabar terbaru datang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia. Terdapat dua kapal asing dari Malaysia yang berhasil diringkus dan dimusnahkan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, pada Kamis 18 Maret 2021. Kasus illegal fishing yang dilakukan oleh dua kapal asing tersebut langsung dimusnahkan di perairan Aceh. Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan.
“ Ini merupakan serangkaian kegiatan pemusnahan kapal illegal yang telah memperoleh keputusan hukum tetap dari pengadilan,” Ungkap Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji mewakili Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Dua kapal yang dimusnahkan tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl. Barang bukti lain yang berhasil ditemukan yaitu alat tangkap jaring trawl, dua unit GPS, kompas, dan buku lessen vassel.
Untuk diketahui sebelumnya bahwa 16 pelaku illegal fishing juga sudah berhasil dimusnahkan di Batam dan Belawan. Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing akan terus digencarkan oleh pemerintah.
Kementrian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia.
https://kkp.go.id/artikel/28248-kkp-dan-kejaksaan-tenggelamkan-2-kapal-illegal-fishing-berbendera-malaysia-di-aceh. Diakses pada tanggal 18 Maret, pukul 20.45 WIB.
Komentar
Posting Komentar