Saat ini Pers Nasional dihadapkan dengan situasi kritis. Pers berjuang untuk mempertahankan eksistensinya ditengah krisis finansial akibat pandemi Covid-19. Pers Nasional memiliki peran yang sangat penting bagi bangsa sebagai pilar keempat demokrasi dengan turut mengawasi kebijakan pemerintah pada era pandemi ini agar tetap berpihak kepada publik. Dalam kondisi sekarang, banyak perusahaan media terancam tidak bisa menjalankan fungsinya. Pemerintah tidak boleh lalai terhadap nasib Pers nasional terlebih dimasa pandemi Covid-19. Sesuai pasal 3 UU Pers, pers nasional mempunyai fungsi strategis sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Banyaknya berita hoaks yang beredar di media sosial membuat masyarakat resah menyebabkan Pers nasional harus membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Tanpa adanya pers, sangat sulit bagi pemerintah untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan cara memutus rantai penyebarannya. Pers nasional juga berperan mengendurkan ketegangan di masyarakat melalui program hiburan yang ditampilkan media massa.
Negara ini dihadapkan pada situasi bahaya, manakala Pers kehilangan fungsinya dan informasi karena dimonopoli oleh media sosial. Pers nasional tentu berhak mendapat insentif dari negara. Menurut Dewan Pers, insentif yang diberikan oleh pemerintah itu sejatinya bersumber dari rakyat dan pers wajib mengembalikannya untuk rakyat melalui informasi yang akurat. Ada tujuh poin yang disuarakan oleh perkumpulan jurnalis dan perusahaan media yang tergabung dalam Tim Media Task Force Sustainability. Pertama, mendorong negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19 untuk pers. Kedua, negara didorong untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram. Ketiga, mendorong negara agar memberi subsidi listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan Mei hingga Desember 2020. Keempat, memberikan kredit berbunga rendah atau berjangka panjang melalui bank BUMN untuk perusahaan pers. Kelima, mendorong negara menangguhkan kewajiban karyawan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama masa pandemi. Keenam, pemerintah didorong menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi. Ketujuh, mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar