Sumber :
freevector.co
Undang-undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan
dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers ini disahkan diJakarta
pada 23 Septerber 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf
Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.Undang-undang
Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengandung 10 bab dan 21
pasal, Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan,
penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan,
juga tentang Dewan Pers , yang dimaksud
Dewan Pers adalah lembaga negara yang mengatur dan
bertanggungjawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia. Dalam Undang-undang
Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki
tiga keistimewaan hak, yakni Hak tolak, Hak jawab, dan Hak koreksi. Ketiga hak
tersebut juga telah diatur dalam Kode etik jurnalistik Indonesia.
Dalam Undang-undang Pers
terdapat pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan. Pers adalah lembaga sosial
dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia.
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers
meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta
perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau
menyalurkan informasi. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan
kegiatan jurnalistik. sejak disahkan
Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,
ada beberapa peraturan dan undang-undang terkait pers yang dinyatakan tidak
berlaku lagi. Undang-undang dan aturan tersebut diantaranya adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers dan Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan
Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban
Umum .
(Referensi :wikipedia)
selengkapnya:
bit.ly/UU40Tahun1999
(Referensi :wikipedia)
selengkapnya:
bit.ly/UU40Tahun1999
Komentar
Posting Komentar