Langsung ke konten utama

UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Sumber : freevector.co

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers ini disahkan diJakarta pada  23 Septerber 1999 oleh  Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.Undang-undang Pers  Nomor 40 Tahun 1999 mengandung 10 bab dan 21 pasal, Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers , yang dimaksud  Dewan Pers  adalah  lembaga negara yang mengatur dan bertanggungjawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia. Dalam Undang-undang Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni Hak tolak, Hak jawab, dan Hak koreksi. Ketiga hak tersebut juga telah diatur dalam Kode etik jurnalistik Indonesia.

Dalam Undang-undang Pers terdapat pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetakmedia elektronikmedia siber dan segala jenis saluran yang tersedia. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.  sejak disahkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, ada beberapa peraturan dan undang-undang terkait pers yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Undang-undang dan aturan tersebut diantaranya adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers  dan Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum .
(Referensi :wikipedia)
selengkapnya:
 bit.ly/UU40Tahun1999

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERPEN JEJAK DI UJUNG SENJA - YAHYA AHMAD KURNIAWAN

  Jejak di Ujung Senja  karya: Yahya Ahmad Kurniawan Di sebuah desa kecil yang dikelilingi oleh pegunungan hijau, hiduplah seorang pemuda bernama Arif. Setiap sore, saat matahari mulai merunduk di balik bukit, Arif selalu berjalan ke tepi danau yang tenang. Danau itu adalah tempat favoritnya, tempat di mana ia bisa merenung dan melupakan segala beban hidup.  Suatu hari, saat Arif duduk di tepi danau, ia melihat seorang gadis asing yang sedang menggambar. Rambutnya panjang dan berkilau seperti sinar matahari, dan senyumnya mampu menghangatkan hati siapa pun yang melihatnya. Arif merasa tertarik dan mendekatinya.  “Nama saya Arif,” katanya dengan suara pelan.  Gadis itu menoleh dan tersenyum. “Saya Lila. Saya baru pindah ke desa ini.”  Mereka pun mulai berbincang. Lila bercerita tentang kota asalnya yang ramai, sementara Arif menceritakan keindahan desa danau yang mereka tempati. Sejak saat itu, mereka menjadi teman akrab. Setiap sore, mereka bertemu di tepi ...

RESENSI BUKU: PERTEMUAN DUA HATI

PERTEMUAN DUA HATI (Sumber: bukabuku.com) A.                Identitas Buku a)                  Judul Buku                  : Pertemuan Dua Hati b)                  Pengarang                   : Nh. Dini c)                   Penerbit                      : Gramedia Pustaka Utama Jakarta d)                  Tahun Terbit  ...

CERPEN: BUNGA YANG TERINJAK

  Bunga yang Terinjak (karya: Najla Kamiliya Gunawan ) (sumber: pinterest) Jam berdetak dengan keras mengikuti irama jantung. Dalam lorong yang gelap, beberapa wanita duduk dengan penuh ketegangan. Mereka duduk berjejer di lorong, tatapan yang penuh kecemasan saling bertaut dalam keheningan yang mencekam. Udara terasa beku, seolah lorong itu menjadi panggung bagi pertunjukan ketidakpastian. Setiap napas terasa berat, seakan-akan mereka menanti waktu yang akan mengguncang fondasi kehidupan mereka.  Dahinya basah berkeringat meskipun udara malam dingin menusuk panca indra. Dengan susah payah, ia kembali menelan salivanya. Bola matanya bergetar memancarkan ketakutan tatkala memandang kejadian mengerikan itu dari balik tirai, hatinya berdebar-debar di tengah ketakutan. Kegelapan malam menyaksikan bayangan-bayangan kekerasan, dan ia merasa terjebak dalam dunia gelap yang tak bisa diubah. Ia sontak menundukkan pandangannya, membiarkan rambutnya menutupi wajahnya, karena tak...