Sumber : freevector.co Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers ini disahkan diJakarta pada 23 Septerber 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi . Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengandung 10 bab dan 21 pasal, Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers , yang dimaksud Dewan Pers adalah lembaga negara yang mengatur dan bertanggungjawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia. Dalam Undang-undang Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni Hak tolak, Hak jawab, dan Hak koreksi. Ketiga hak tersebut juga telah diat...
Lembaga Pers Mahasiswa AQUA - Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya