Langsung ke konten utama

Pernyataan Sikap EM UB dan BEM se-UB terhadap Revisi UU KPK

Malang, LPM AQUA - Terjadi pro-kontra terhadap wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menjadi pondasi hukum kinerja KPK. Sah atau tidaknya wacana revisi ini akan diputuskan pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini (23/2). Menanggapi hal tersebut, Eksekutif Mahasiswa dan Aliansi BEM Se-Universitas Brawijaya melakukan konferensi pers menolak revisi Undang-undang (UU) KPK tersebut di Lapangan Rektorat Universitas Brawijaya, Malang, Senin (22/2).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

Terdapat beberapa fokus dalam revisi undang-undang KPK; Pertama, wewenang dari Dewan Pengawas. Kedua, mengenai wewenang KPK dalam hal penyitaan. Ketiga, wewenang KPK untuk melakukan penyadapan. Keempat, adanya kewenangan KPK untuk memberhentikan suatu perkara. Kelima, penunjukan penyelidik, penyidik dan penuntut umum oleh KPK yang didasari usulan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

“Eksekutif Mahasiswa beserta Aliansi BEM se-Brawijaya telah melakuan diskusi panjang terkait revisi UU KPK, dan bersependapat dengan kebijakan BEM SI bahwa menolak revisi UU KPK. Revisi undang-undang KPK dianggap melemahkan peran KPK, hanya mempersulit gerak KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi”, Ujar Zahid Abdurrahman selaku Presiden EM UB.

Menurut Zahid disahkannya revisi UU KPK akan mengganggu independensi dari KPK. "Ketika di sahkannya revisi UU KPK maka tidak adanya sifat independensi dan kinerjanya tergantung oleh Dewan Pengawas dalam hal penyitaan dan penyadapan, serta penyidik KPK diperbantukan dari kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyebabkan kinerja dari KPK tidak efektif”, tutur mahasiswa Teknik tersebut sesuai pernyataan sikap Eksekutif Mahasiswa dan aliansi BEM se-Brawijaya pada konferensi pers. (izis)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Open House PINISHI 2024: Maba harus dipindahkan, panitia sebut bagian dari mitigasi

Open House PINISHI 2024: Maba harus dipindahkan, panitia sebut bagian dari mitigasi Sumber: Dokumentasi AQUA          Malang, LPM AQUA-(17/09/2024)  Open House PINISHI 2024 kembali digelar oleh Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya. Open House merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan PKKMB FPIK UB “PINISHI” 2024. Diselenggarakan tanggal 14 September 2024, panitia mencoba hal baru dalam pengenalan Lembaga Kedaulatan Mahasiswa FPIK UB. Selain menyediakan stand untuk pengenalan LKM, panitia juga menyuguhkan demonstrasi dari semua LKM FPIK pada mahasiswa baru. Kegiatan demonstrasi dilaksanakan sejak pukul 07.00 di lapangan basket FPIK.            Antusiasme mahasiswa baru sangat terasa dalam menyambut demonstrasi LKM ini. Sayangnya, antusias mereka tidak bertahan lama. Paparan sinar matahari yang terlalu lama hingga membuat 3 mahasiswa baru pingsan saat penyampaian demonstrasi. Hal ini disebabkan karen...

Jadi yang Termahal di Bumi! Ini 6 Fakta Menarik Antimateri

  Jadi yang Termahal di Bumi! Ini 6 Fakta Menarik Antimateri Pernah mendengar tentang antimateri? Antimateri merupakan antipartikel atau kebalikan dari partikel yang menyusun materi biasa, salah satu contohnya yaitu positron yang merupakan antimateri dari elektron. Tidak seperti elektron yang bermuatan negatif, positron memiliki muatan positif. Ketika materi dan antimateri bertemu, mereka akan musnah dan akan melepaskan energi yang besar. Berikut enam fakta menarik tentang antimateri. 1.     Penemuan Antimateri Antimateri pertama kali dikemukakan oleh seorang fisikawan Inggris, Paul Dirac pada tahun 1928. Melalui turunan persamaannya, dia menjelaskan adanya elektron yang bermuatan negatif berinteraksi dengan elektron yang bermuatan positif. Menurut dia masih ada partikel yang belum dikenal oleh manusia di alam semesta ini. 2.     Keberadaan antimateri di alam semesta Keberadaan antimateri di alam semesta masih menjadi tanda tanya. Sampai saat i...

KOMODITI EKSPOR PERIKANAN INDONESIA

KOMODITI EKSPOR PERIKANAN INDONESIA Doc. LPM AQUA Malang, LPM AQUA -Selasa (21/12/2021) Pandemi Covid-19 diklaim sebagai penyebab utama disrupsi perdagangan dunia saat ini, tidak terkecuali perdagangan produk perikanan dimana total nilai ekspor produk perikanan global mencapai USD152 miliar atau turun 7% dibanding 2019. Namun, di saat seluruh eksportir utama produk perikanan juga mengalami penurunan nilai ekspor, kabar baiknya ekspor produk perikanan Indonesia justru mengalami peningkatan dan Indonesia naik 2 peringkat menjadi berada di posisi 8 sebagai eksportir utama produk perikanan dunia tahun 2020. Berdasarkan data yang dirilis oleh ITC Trademap , nilai ekspor produk perikanan Indonesia tahun 2020 mencapai USD5,2 miliar atau tumbuh positif 5,7% dibandingkan tahun 2019. Berbanding terbalik dengan Indonesia, sebagian besar negara eksportir utama produk perikanan dunia mengalami penurunan cukup siginifikan dibanding 2019, seperti Tiongkok turun 7,8%, Norwegia turun 7,5%, Vietnam turu...