Malang, LPM AQUA - Terjadi pro-kontra terhadap wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menjadi pondasi hukum kinerja KPK. Sah atau tidaknya wacana revisi ini akan diputuskan pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini (23/2). Menanggapi hal tersebut, Eksekutif Mahasiswa dan Aliansi BEM Se-Universitas Brawijaya melakukan konferensi pers menolak revisi Undang-undang (UU) KPK tersebut di Lapangan Rektorat Universitas Brawijaya, Malang, Senin (22/2).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
Terdapat beberapa fokus dalam revisi undang-undang KPK; Pertama, wewenang dari Dewan Pengawas. Kedua, mengenai wewenang KPK dalam hal penyitaan. Ketiga, wewenang KPK untuk melakukan penyadapan. Keempat, adanya kewenangan KPK untuk memberhentikan suatu perkara. Kelima, penunjukan penyelidik, penyidik dan penuntut umum oleh KPK yang didasari usulan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
“Eksekutif Mahasiswa beserta Aliansi BEM se-Brawijaya telah melakuan diskusi panjang terkait revisi UU KPK, dan bersependapat dengan kebijakan BEM SI bahwa menolak revisi UU KPK. Revisi undang-undang KPK dianggap melemahkan peran KPK, hanya mempersulit gerak KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi”, Ujar Zahid Abdurrahman selaku Presiden EM UB.
Menurut Zahid disahkannya revisi UU KPK akan mengganggu independensi dari KPK. "Ketika di sahkannya revisi UU KPK maka tidak adanya sifat independensi dan kinerjanya tergantung oleh Dewan Pengawas dalam hal penyitaan dan penyadapan, serta penyidik KPK diperbantukan dari kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyebabkan kinerja dari KPK tidak efektif”, tutur mahasiswa Teknik tersebut sesuai pernyataan sikap Eksekutif Mahasiswa dan aliansi BEM se-Brawijaya pada konferensi pers. (izis)
Komentar
Posting Komentar